Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembalikan barang bantuan berupa 20 unit keyboard kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Tingkat Nasional Jakarta pada Senin (29/04/2024). Kepala Biro Pelayanan Umum Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sogeeng Wibowo menyerahkan secara simbolis penyerahan tersebut kepada Ketua SLB Didi Kurniasiah di Kantor Service Point DHL Express, Tangerang, Banten.

Sarana pembelajaran bagi siswa tunanetra ini berasal dari OHFA Tech di Korea Selatan (Korsel) dan dipertahankan sejak 18 Desember 2022. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dergen), Ascolani menjelaskan alasan pencocokan dukungan tersebut. Kesalahpahaman terus berlanjut. DJBC baru mendapat informasi bahwa barang tersebut merupakan hibah pada tahun 2024.

“Ini tidak akan terjadi kalau kami tidak bilang. Sebelumnya kami tidak paham bahwa ini adalah anugerah. Setelah kami tahu, kami akan memberikan jalan keluarnya,” kata Ascolani saat memberikan dana hibah.

Askolani mencontohkan, barang sumbangan tersebut memiliki ketentuan khusus sehingga dibebaskan dari bea masuk atau pajak impor. DJBC sejauh ini telah menerapkan ketentuan tersebut sehingga bukan kali pertama syarat hibah dikecualikan.

“Soal seperti ini tidak hanya menyangkut Kementerian Pendidikan saja, kami juga membantu dinas sosial dan berbagai lembaga, sehingga jika kami menerima barang sumbangan dari luar negeri untuk dibersihkan dan dibersihkan di dinas sosial, tidak ada biaya masuk,” Ascolani menjelaskan.

Di sisi lain, Dedi Kurniasih, Kepala Bimbingan Tingkat Nasional SLB A Jakarta, mengaku mengetahui adanya klausul yang mengecualikan pengiriman uang dalam bentuk bantuan keuangan.

Ia mengatakan, “Kami mohon maaf atas ketidaktahuan importir dan kurangnya pengetahuan tentang tata cara pengiriman barang sehingga menimbulkan kesalahpahaman.”

Penundaan awal dukungan 20 unit keyboard terjadi ketika layanan pengiriman DHL mengumumkan kedatangan barang pada 18 Desember 2022.

Namun karena nilainya melebihi US$1.500, DHL mengirimkan pemberitahuan khusus impor barang pada 28 Desember 2022 dan mengubah tujuan pengiriman menjadi SLB sebagai agen perorangan.

Bea Cukai meminta dokumen pendukung tersebut pada 17 Januari 2023. Namun sejak saat itu prosesnya terhenti dan barang tersebut akhirnya diklasifikasikan sebagai Barang Tidak Dikendalikan (BTD) oleh Bea Cukai.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *