Singapura, Beritasatu.com – Seorang pembantu rumah tangga Indonesia (PRT) didenda 1.000 Sing (sekitar 11 juta rupiah) pada Selasa (20/8/2024) karena berkelahi dengan pembantu lain di dekat stasiun Paia Lebar.

Read More : Puji Keberanian Polisi, PM Australia Sampaikan Simpati ke Korban Penikaman di Mal

Sriani, warga negara Indonesia (VNI) berusia 46 tahun, mengaku bersalah atas satu dakwaan insiden yang melibatkan dua kelompok PRT yang terdiri dari lima pembantu rumah tangga pada 19 Mei 2024.

Perselisihan muncul karena Sriani memposting video di TikTok yang menghina terdakwa lainnya, Sulastri (44). Karena pengerahan tersebut, kedua kelompok pendukung tersebut tidak berteman.

Sriani dan empat pembantu rumah tangga asal Indonesia lainnya diketahui bekerja di berbagai rumah tangga di Singapura.

Sriani berteman dengan terdakwa Maesorah (35), sedangkan tiga perempuan lainnya merupakan anggota kelompok PRT lain, yakni Sulastri (44), Nita Vidia Rahaiu (34) dan Siti Rukaiah Kusni (47).

Pertempuran itu terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024. Saat ituย 

Sriani pergi ke pasar Paya Lebar dan tidur di sudut sebelah toko.

Sedangkan Sulastri, Siti dan Nita sedang berada di kampus Tanjong Katong untuk bertemu. Siti menyarankan untuk pergi ke Paia Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani soal postingan TikTok tersebut.

Tim tiba sekitar pukul 14.00 waktu Singapura dan menemukan Srijani sedang tertidur. Dia terbangun karena ditendang.

Read More : Leyton Orient vs Man City: Turunkan Pemain Baru dan Lapis Kedua, The Citizens Lolos 16 Besar Piala FA

Terjadi adu mulut sengit dan terjadilah perkelahian yang melibatkan Srijani, Sulastri, Siti, Nita dan teman Srijani, Maesora, yang kebetulan ada di sana bersama beberapa temannya.

Jaksa mengatakan perkelahian itu segera menarik banyak penonton, dan seorang warga menelepon polisi. Lima ajudannya ditangkap dan didakwa.

Jaksa mengajukan hukuman Srijani ke pengadilan dan tidak berkeberatan dengan pengenaan denda. Wakil Komisaris Distrik Ong Chin Roo menanyakan apakah Srijani masih bekerja pada majikannya yang telah memberinya jaminan.

Sriani membungkuk dan mengatakan melalui penerjemah bahasa Indonesia bahwa dia ingin membayar semua denda yang diberikan kepadanya. Ketika Sriani mendengar uang tersebut, dia setuju untuk membayarnya.

Kasus Srijani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, Sulastri dan Siti. Namun kedua wanita tersebut meminta penundaan karena mereka meminta pengacara di Pengadilan Kriminal Singapura.

Kasus dua orang lainnya yang terlibat perang, Maesorah dan Nita, masih menunggu keputusan. Hukuman bagi yang berkelahi adalah satu tahun penjara, denda pidana paling banyak 5.000 (sekitar Rp 59 juta) atau kedua-duanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *