Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMKM) produk makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Read More : BNPB: Modifikasi Cuaca Mampu Kurangi Hujan di Jabar dan Jateng

Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/5/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta dalam rapat terbatas yang dihadiri beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

“Kebijakan penundaan kewajiban jaminan makanan dan minuman halal bagi UKM merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap UKM. Menteri Agama (Kemenag) Khawatir Cholil Koumas, Kamis (16/5) “Dengan penundaan tersebut, maka definisi urusan Nomor UKM (NIB) dan penerapan sertifikat halal hingga Oktober 2026,” ujarnya./2024).

Keputusan ini untuk melindungi pengusaha khususnya UMK dari tantangan hukum atau sanksi administratif, ujarnya.

Menurut Menag, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2024 terhadap produk selain UMK yang masuk dalam kategori deklarasi mandiri, seperti produk usaha menengah dan besar.

Kewajiban pemberian sertifikasi Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Produk Halal Industri. Pasal 140 aturan ini mengatur kewajiban sertifikasi halal terhadap makanan, minuman, hasil pemotongan, dan jasa pemotongan akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

Mohammad Aqil Irham, Ketua Badan Sertifikasi Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menyatakan akan segera membicarakan permasalahan teknis dengan pihak terkait seiring dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk UMK hingga Oktober 2026. meliputi: Kementerian Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM dan lain-lain.

Aqil Irham mengatakan: “Kami akan membahas dan menyiapkan undang-undangnya.”

Penundaan kewajiban sertifikasi halal memberikan waktu bagi pemerintah untuk memperkuat sinergi dan kerja sama antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait untuk sertifikasi halal, pendataan, pelayanan terpadu, serta pembinaan dan pendidikan sertifikasi halal.

Read More : 3 Alasan Mendiktisaintek Izinkan Alumni LPDP Tak Pulang ke Indonesia

Aqil menambahkan, pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK melalui program deklarasi mandiri. Sebab hingga saat ini BPJPH terkendala anggaran untuk membiayai fasilitasi sertifikasi halal mandiri bagi UMK yang hanya mampu membiayai 1 juta sertifikasi halal setiap tahunnya.

Keterbatasan ini, khususnya pada tahun 2023 dan 2024, kami rasakan karena adanya kelebihan kuota yang terus menerus akibat keinginan para pelaku usaha khususnya UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, kata Aqil.

BPJPH akan mendapatkan manfaat dari penundaan kewajiban melakukan advokasi, melanjutkan pendidikan, meningkatkan literasi dan menerbitkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMK tentang pentingnya sertifikasi halal.

Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan banyak manfaat kepada pengusaha dalam proses sertifikasi halal. Misalnya, menurunkan tingkat sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, struktur perizinan yang lebih baik, proses pelayanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, dan pengurangan service level agreement (SLA) dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga membangun ekosistem halal dengan menambah jumlah Lembaga Inspeksi Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH dan mendirikan 17 lembaga pengujian produk halal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, saat ini terdapat 248 Lembaga Bantuan Pengolahan Produk Halal (LP3H). Penguatan sumber daya manusia juga dilakukan dengan melatih 94.711 tenaga asisten produksi (P3H), 1.220 auditor halal, dan 7.878 pemeriksa halal di 72 lembaga pemeriksa halal.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *