Polewali Mandar, Beritasatu.com – Pria bernama MY (36) di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Badan Reserse Kriminal DPR (Satreskrim) . ) Polman Polman karena diduga melakukan hubungan seksual dengan putranya bernama S (14).

Read More : Ahli Waris Ancam Laporkan Pemkot ke KPK Soal Lahan SD Utan Jaya Depok

Pelaku melakukan kejahatan tersebut saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2021 hingga Januari 2025.

Pelaku yang terpisah dari ibu korban, bisa menyetubuhi anaknya di rumah nenek saat kondisi rumah sepi. Pelaku diketahui kerap menganiaya dan menyetubuhi anaknya saat korban sedang tidur.

Parahnya lagi, pelaku mengancam akan memukulinya jika korban tidak menuruti tuntutannya. Alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah karena ia sering menonton film-film bahagia, selain karena berpisah dengan istrinya. Kini, korban yang masih terluka ditahan di fasilitas perlindungan anak Polman Polman.

Kabid Humas Polman Iptu Muhapris mengatakan, kasus pencabulan terhadap seorang anak terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Polman.

Korban menceritakan kepada tantenya yang bernama NS bahwa dirinya sering dianiaya oleh ayahnya sendiri. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Polman, kata Iptu Muhapris kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Read More : Normalisasi Sungai Ciliwung Mulai Juni, Warga Dipastikan Tak Tergusur

Menurut dia, pelaku selalu memberikan ancaman setiap kali melakukan tindakan. Situasi ini membuat korban tidak bisa berbuat banyak. “Awalnya dia diancam hingga terjadi hubungan intim. Pelaku mengancam korban dengan suara keras sambil mengatakan ‘kamu harus bekerja untuk saya’,” ujarnya.

Kini, ayah yang pernah melakukan hubungan seksual dengan anaknya itu telah ditahan di Mapolsek Polman dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ย 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *