JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi mengatakan ratusan ribu pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini. Situasi sudah memasuki fase darurat.
“Saya informasikan, situasi di sektor industri TPT sangat mendesak, terutama bagi pabrik lokal, karena pasar dalam negeri semakin jenuh dengan produk impor. Pakaian, tekstil, dan alas kaki dari luar negeri membanjiri pasar dalam negeri kita,” kata Ristadi kepada Beritasatu. .com, Minggu (23/6/2024).
Dia mengatakan, aturan impor produk seperti pakaian, alas kaki, dan aksesoris telah dilonggarkan dengan adanya perubahan ketiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, Permendag 36/2023 memberikan fleksibilitas izin impor untuk kelompok produk tertentu, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup.
“Jika ini terus berlanjut, cepat atau lambat industri TPT nasional tidak akan mampu bersaing dengan produk TPT luar negeri karena harganya yang murah,” kata Ristadi.
Ristadi menjelaskan, untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian sandang, pemerintah harus membatasi impor. Apalagi Indonesia sudah mampu berproduksi dari segi teknologi dan sumber daya manusia. “Yang tidak bisa kita produksi, seperti bahan mentah, boleh saja kalau soal bahan mentah,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Ratusan ribu pekerja industri TPT akan di-PHK jika ada impor karena kontrak dengan beberapa negara. Gelombang berikutnya diperkirakan akan lebih besar, kata Ristadi, seraya menambahkan bahwa produk impor harus dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan produk lokal. Produk “Kalau harga rendah, produk lokal tidak akan laku,” jelas Ristadi