Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu presiden 2024. pemilihan. Mahkamah Konstitusi (MC) hari ini, Selasa (16/4/2024). Dalam kesimpulan ini, CPU menegaskan bahwa semua dalil pemohon dan fakta proses tidak terbukti.

Read More : Innalillahi, Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

Oleh karena itu, CFU melalui kesimpulannya meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan sah, benar dan masih dalam kenyataan. , Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa,” kata Afifuddin kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Afifuddin mengatakan, dalam persidangan, CPU menghadirkan 139 alat bukti untuk dua perkara, yakni perkara satu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara dua yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu. tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pada kasus pertama terdapat 68 alat bukti dan pada kasus kedua terdapat 71 alat bukti.

Dia mengatakan, barang bukti KPU berisi dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara mulai tingkat kecamatan hingga pusat, dokumen terkait CERECAP, serta dokumen lain terkait tahapan penyelenggaraan pemilu. “CPU juga menghadirkan 1 orang ahli dan 2 orang saksi fakta yang menjelaskan Sirecap,” ujarnya.

Read More : Gelar Sidang Paripurna Kabinet Jumat Sore, Prabowo Bahas Hasil Lawatannya ke 6 Negara

Selain itu, kata Afifuddin, hari ini KPU juga menghadirkan bukti tambahan yakni formulir D, acara khusus tingkat kecamatan se-Indonesia. Hal itu berdasarkan permintaan majelis hakim dalam agenda pembuktian pada sidang sebelumnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *