Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen efektif mulai Januari 2025. Pemerintah dan DPR berupaya menerapkan skema tarif PPN multi tarif agar daya beli masyarakat tidak berkurang.

Read More : 3 Korban Pesawat yang Jatuh di BSD Telah Dievakuasi

Padahal saat kami usulkan sudah ada konsensus, ternyata Presiden juga punya pemikiran yang sama, jadi bisa segera kami koordinasikan, kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Tarif PPN sebesar 12 persen dinaikkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Desco mengatakan, pemerintah terus melakukan koordinasi agar penerapan PPN dapat bermanfaat bagi kepentingan semua pihak.  Sebelumnya, target penerimaan perpajakan tahun 2025 dipatok sebesar PPN 12 persen. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari jalan tengah agar penerapan skema multitarif ini tidak menggagalkan target pendapatan tahun 2025.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Pemungutan PPN Jenis Barang dan Pajak Penjualan Mahal (PPNBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun, meningkat 13,32 persen dibandingkan perkiraan PPN dan PPNBM tahun 2024 sebesar Rp819,2 triliun.

“Kebijakan PPN tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga mengkompensasi defisit target penerimaan yang harus dihimpun oleh kelompok 12 persen. Alhamdulillah kita punya ide,” kata Dasco soal pendapatan masyarakat.

Read More : Anak Aniaya Ibu di Cengkareng Positif Narkoba

Sementara itu, Yusuf Randy Manilet, peneliti di Pusat Reformasi Ekonomi Indonesia (COR) mengatakan. Memiliki skema PPN multi-tarif memerlukan biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan skema tarif tunggal. Selain itu, skema multi-tarif sangat sulit diterapkan.  

“Kesalahan dalam penerapan tarif juga dapat terjadi ketika aturan teknis yang mengatur skema penggandaan tidak rinci atau jelas sehingga membuat pemungut pajak kebingungan dalam hal ini,” kata Youssef.

Menurut dia, penerapan skema multitarif ini akan mempersulit mitigasi dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *