Polisi telah menangkap seorang pemuda di Lampang Selatan, Lampang, untuk mempromosikan Lampang Selaton, Beritasatu.com – situs game online. Pelaku mengklaim menerima gaji RP. 1 juta minggu situs perjudian online di akun media sosial.

Read More : Respons Menohok Aaliyah Massaid karena Dihujat Jadi Bridesmaid Mahalini dan Rizky Febian

Visnu Safrigal, seorang pemuda bernama Visnu Safrigal, dirampok di rumah pada hari Kamis (14.11.2024) di Desa Muara Piluk, Lampang Selatan.

Seorang pemuda berusia 22 tahun mempromosikan jenis online melalui akun media facebook -nya (media sosial).

Selama serangan itu, polisi menemukan pesan di akun Facebook yang dimiliki oleh penulis yang mengirim pesan melalui promosi di situs judi online.

Karena studi tindak lanjut, penulis dan bukti dibawa ke Kantor Polisi Lampang Selatan.

Yang bersalah mengklaim bahwa permainan online diiklankan lima minggu kemudian. Dia harus mengirim 2 jam permainan online langsung setiap hari dan hadiah untuk RP. 1 juta seminggu dari pemilik situs perjudian online.

Selain Wisnu, polisi Lampang Selatan juga telah menangkap tiga pemain judi online dan perjudian umum. Setelah para penjahat ditangkap, polisi menyita bukti dalam bentuk komputer dan lima ponsel.

Kepala Polisi Lampang Selatan AKBP Usridi Usrin mengatakan bahwa perjudian online telah ditangkap setelah kepemimpinan partainya.

“Selama patroli cyber, pihak berwenang menemukan pesan Facebook di akun Pawangslot, yang dikirim ke situs web Pisang 69,” kata konferensi pers tentang Mappol Lamping Selatan (11.11.2012) pada hari Sabtu.

Read More : Jokowi dan SBY Batal Hadiri Kampanye Terakhir Ridwan Kamil-Suswono, Kenapa?

Usridi menjelaskan selama iklan situs perjudian online, yang memberi RP sebanyak keuntungan. 5 juta.

“Penjahat telah menghasilkan untung 5 juta dalam mempromosikan situs perjudian online,” kata Yusridi.

Usridi Usrin telah mengatakan bahwa partainya akan mengambil tindakan terhadap perjudian online. Dia mendesak penonton untuk menjauh dari ancaman online.

“Kami memohon kepada orang -orang dari seluruh orang Lamung Selatan yang tidak mencoba melakukan pelanggaran perjudian. Kami melakukan tindakan hukum kepada penulis,” kata Usridi.

Sebagai hasil dari fungsinya, faktor -faktor tersebut diancam akan dibebankan di bawah 45 (3) sesuai dengan Pasal 27 (1) (1) (1) (1), yang terkait dengan informasi dan Pasal 303 (1B) dari peristiwa elektronik atau KUHP.

Para penjahat saat ini ditangkap di Kantor Polisi Lampang Selatan dan diancam dengan 10 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *