JAKARTA, Beritasatu.com – Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahron diperiksa hakim terkait sumbangan Rp 860 juta yang dikembalikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (6 Mei 2024), Saloni menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementa) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Read More : 22 Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Siap Terbang ke Tanah Suci
Awalnya, Ketua Juri Rianto Adam Pontoh mempertanyakan apakah Saloni sudah mengembalikan sumbangan tersebut ke KPK. Ia mengatakan donasi tersebut bukan berasal dari dana pribadi SYL. Sebab, SYL saat ini menjabat sebagai Kementerian Pertanian sehingga sumbangan tersebut diyakini mengandung dana Kementerian Pertanian.
Sumbangan SYL untuk Nasdem dikirimkan melalui mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan diterima oleh mantan Pejabat Khusus SYL Joice Triatman. Uang tersebut akan digunakan untuk pendaftaran calon anggota parlemen pada pemilu 2024.
Saloni pun membenarkan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.
“Setelah diperiksa penyidik KPK, uangnya dikembalikan. Berapa yang diminta Ryanto?”
“Yang Mulia, Rp 860 juta,” jawab Saloni.
Saloni mengaku baru mengetahui transfer dana tersebut setelah akuntan Menara Nasdem Lena Janti Susilo diperiksa penyidik KPK dan diberikan laporan. Mengetahui KPK mengusut aliran dana tersebut, Saroni langsung mengembalikan uang sebesar 860 juta rubel.
“Apakah uang tersebut akan dikembalikan secara sukarela atau sesuai rekomendasi penyidik KPK?”
“Penyidik KPK menyampaikan rekomendasinya setelah mendapat laporan dari akuntan bernama Lena,” jawab Saloni.
“Tahukah kamu acara apa itu?” tanya Rianto.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Saloni.
Hakim kemudian menanyakan alasan Saloni akhirnya mengembalikan sumbangan SYL ke KPK. Belakangan, Saloni mengaku mengembalikan uang tersebut setelah mengetahui sumber sumbangan SYL diperoleh dengan cara yang tidak tepat.
Read More : BGN: Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan Lapangan Kerja Baru
“Kenapa harus dikembalikan? Uang itu tidak ilegal, lalu kenapa harus dikembalikan?”
“Oleh karena itu, karena kami tahu dari pemberitaan bahwa uang itu adalah uang hasil haram, secara moral saya sebagai bendahara negara, saya segera mengembalikan uang itu pada hari yang sama setelah menerima laporan Bu Lena,” jawab Sa Ronnie.
Mendengar jawaban tersebut, hakim menyayangkan Sahroni dan Nasdem yang awalnya tidak meragukan sumber pendanaan SYL. Padahal, SYL saat itu masih menjabat Menteri Pertanian.
“Yang jelas, uang yang dikeluarkan itu bukan uang pribadinya. Harus disembunyikan di anggaran departemen. Kalau tidak diungkapkan, lalu dikembalikan? Tidak mungkin, karena terungkap Anda kembali, itu saja.” Ya, uang itu digunakan untuk kepentingan partai dan itu harus diketahui,” kata Rianto.
“Ya, Yang Mulia,” kata Saloni.
Para tergugat dalam gugatan tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan terhadap bawahannya dan menerima kompensasi hingga Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dana puluhan miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Diantaranya terungkap digunakan untuk kado undangan, pesta Nasdem, acara keagamaan, carter penerbangan, bantuan bencana alam, kebutuhan luar negeri, umrah, dan kurban.