Jakarta, Beritasatu.com – Penangkapan WNI bernama Revi Cahya Suvisiun (24 tahun) oleh aparat keamanan Jepang mulai terungkap. Seorang WNI asal Kebumen ditangkap karena diduga membawa sabu.
Read More : 70 Orang Tewas dalam Serangan Israel di Khan Younis
Aparat Jepang menangkap Revi di Bandara Internasional Kansai pada 10 Juni 2024. Warga Desa Jladri, Distrik Buayan, diduga terlibat dalam peredaran narkoba seberat 1,5 kilogram. Sebelum berangkat ke Jepang, Revi diketahui sempat menyeberang dan bertemu seseorang di Malaysia.
Revi viral di media sosial karena hilang selama dua hari di Jepang pada 13 Juni 2024. Keluarga yang tidak ada hubungan dengan Revi memberikan identitas pakaian yang dikenakan Revi, yakni sweter berwarna pink dan hijab. Netizen kemudian mulai menjawab pertanyaan dan memberikan informasi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka mendapat informasi mengenai penangkapan Revi pada 12 Juni 2024. Setelah menerima laporan tersebut, KJRI Osaka melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Kementerian Luar Negeri segera. menghubungi keluarga Revi untuk memberikan informasi terkini mengenai kondisinya.
Kepala Keamanan Nasional Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menelepon keluarga melalui video call untuk mengonfirmasi kondisi Revi. โKementerian Luar Negeri di Osaka sedang melakukan kontak dengan keluarga untuk membenahi pengamanan lainnya,โ kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, Jumat (5/7/2024).
Read More : Kuburan Massal Ditemukan di Gaza, Arab Serukan Investigasi Internasional Kejahatan Israel
Menurut penjelasan Judha Nugraha, alasan Revi ke Osaka adalah untuk bekerja. Sebelumnya, Yudha belum bisa memastikan kasus terkait Revi karena masih dalam tahap penyelidikan.