Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Awal tahun 2023, Peristiwa Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghebohkan masyarakat. saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan). Luar biasa, sampai Rp349 triliun.
Faktanya, hingga Satuan Tugas Anti Pencucian Uang (AMLT) menyelesaikan mandatnya pada akhir Desember, dan bahkan hingga MD Mahfoud mengundurkan diri sebagai Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, belum ada pendekatan yang jelas mengenai hal ini. menyelesaikan kasus ini. Faktanya, kasus ini, seperti banyak kasus korupsi lainnya di Indonesia, sepertinya sudah hilang.
Pada tanggal 17 Januari 2024, M.A. Mahfud saat mengumumkan hasil kerja Pokja Kementerian Luar Negeri mengumumkan bahwa Pokja telah berhasil memenuhi kewajibannya. Mahfud mengatakan, Satgas TPP berhasil menginisiasi kasus yang sudah lama bungkam.
“Selama delapan bulan, gugus tugas mengkaji dan mengevaluasi 300 surat dan pengolahan data dengan total nilai lebih dari Rp 349 triliun. “Sebanyak 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil penertiban) dan seluruh informasinya telah disampaikan kepada Satgas TPPU dan dibahas secara sistematis,” kata Mahfud.
“Salah satu laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengungkap adanya transaksi mencurigakan bisnis impor emas senilai 189 triliun dolar. Sebelum terbentuknya Satgas ACA, kasus ini tidak berjalan. Kelompok Kerja “GEGA Ia menambahkan, penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan dan mengusut dugaan tindak pidana perpajakan tersebut.
Mahfud enggan menjelaskan lebih detail teknis penanganan kasus TPPU Rp349 triliun yang dilakukan Kementerian Keuangan, seperti siapa tersangkanya, seberapa besar kerugian negara, dan bagaimana proses hukumnya. Mahfud mengatakan, hanya kasus terkait pegawai Kementerian Keuangan yang diselesaikan secara internal melalui penyelesaian dengan berbagai instansi seperti PPATK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan kejaksaan. Sementara kasus lainnya sedang diselidiki polisi, kejaksaan, dan KPK.
Misalnya kasus impor emas yang melibatkan SB Group yang saat ini sedang diselidiki. Intinya, tugas utama gugus tugas adalah memastikan apakah berbagai permasalahan senilai $349 triliun itu benar-benar tercipta dan terselesaikan,” kata Mahfud.
“Keputusan dan tindakan tersangka akan ditentukan oleh adat. Apakah korporasi akan dihukum atau SB akan dihukum. Yang penting kasusnya benar-benar ada. Dari segi teknis pasti terjadi. Semuanya akan terjadi.” , hartanya dipindahkan, disembunyikan, semuanya,” kata Mahfud.
Pakar pencucian uang Yenti Garnasih yakin Dr Mahfoud, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, tidak punya alasan serius untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Padahal, Mahfud saat itu mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelesaikan persoalan TEC di Kementerian Keuangan.
“Saya dari awal kurang setuju dengan adanya pokja, karena tugas pokja hanya memantau. Sebenarnya yang terpenting adalah mengambil tindakan. Oleh karena itu, sayangnya Pokja TE malah mengatakan : “Karena batas waktunya sudah habis, kami akan mengambil tindakan tertentu. Kami tidak akan mengambil tindakan apa pun,” kata Ienti saat dihubungi prestasikaryamandiri.co.id, Sabtu (08/06/2024).
Sangat disayangkan kasus SPC Kementerian Keuangan seolah hilang begitu saja. Harus ada kesinambungan yang jelas mulai dari temuan gugus tugas hingga tindakan hukum.
“349 triliun rupiah tidak kurang, ini yang membuat frustasi masyarakat. Kemarin disimpulkan impor emas ilegal sebesar 189 triliun rupiah. Jadi TPPU itu benar-benar ada,” kata pernyataan Pak Mahfoud itu. buang-buang anggaran saja,” ucapnya adalah Yenti.
Ia juga mengatakan, seharusnya Pokja TPP mengumumkan temuannya kepada publik agar masyarakat tidak bingung dengan pernyataan Mahfud.
“Kalau kita menyebarkan berita bohong, kita bisa terancam pidana, apalagi dialah yang pertama kali mempublikasikan informasi temuan PPATK, lalu tiba-tiba dia tidak menindaklanjutinya. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jangan percaya hukum kalau memang begitu,” pungkas Enty.