Tulungagung, prestasikaryamandiri.co.id – Selebriti berinisial JPS, warga Kabupaten Tulungagung/Bupati, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga memiliki akun game online.
Dengan 333.000 pengikut, wanita tersebut mempromosikan empat akun perjudian di jejaring sosial. Penjahat memperoleh 25 juta rupiah setiap bulan dari akun perjudian yang diiklankannya.
Selain tersangka, Polres Tulungagung juga mendeteksi beberapa kasus perjudian online dan offline.
Polres Tulungaguna telah menangkap 10 tersangka sembilan kasus perjudian. Rinciannya, tujuh tersangka kasus judi togel, dua tersangka kasus judi ayam jago, dan satu tersangka kasus judi internet.
Polisi menyita banyak barang bukti dari para pelaku, antara lain dua ekor ayam, daftar taruhan togel, dan buku besar tersangka penjudi online.
Kapolres AKBP Tulungagung Teuku Arsya Gaddafi mengatakan, kasus perjudian ini diselesaikan melalui kerja sama petugas dan masyarakat.
AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, “Kejadian perjudian ini sangat meresahkan masyarakat dan pihaknya selalu bekerja sama dengan masyarakat untuk menginformasikan kepada mereka jika ada kejadian perjudian di wilayah tersebut.”
Proses pidana dibuka terhadap pelaku berdasarkan Pasal 303 KUHP dan mereka divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, sesuai dengan Pasal 55, Bagian 2 Pasal 27, Bagian 2 Pasal 27, Bagian 2 Pasal 45, Bagian Ketiga Pasal 45, Pasal 55 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” dibebankan berdasarkan Bagian. (1) Pasal 1 KUHP yang memberikan ancaman hukuman 10 tahun penjara.