Blitar, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang selebriti wanita berinisial WPD (23 tahun) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Provinsi Jawa Timur karena mempromosikan perjudian secara online melalui akun Instagram pribadinya.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan WPD merupakan warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia diduga dengan sengaja mempromosikan link perjudian online melalui akun Instagram pribadinya untuk mendapatkan keuntungan atau reward dari pengelola situs perjudian tersebut.

“Kami melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan link perjudian online,” kata AKP Momun kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.

Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di Desa Ngadirengo, Kecamatan Wlingi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, WPD menyebarkan link judi online agar bisa diakses banyak orang.

Akun Instagram-nya, yang memiliki lebih dari 30.000 pengikut, digunakan untuk mempromosikan situs perjudian online, dengan penulis menerima kompensasi dari administrator situs perjudian yang ia temui melalui jaringan sosial.

“Penyerang mempromosikan beberapa situs perjudian. Akun Instagram penyerang bernama @irmott_ digunakan untuk mempromosikan situs perjudian online,” tambah AKP Momon.

Dengan melakukan hal ini, para penjahat mendapatkan keuntungan yang besar. Pada bulan Maret 2024, dari website game online pertama yang dipromosikan, WPD mendapatkan reward sebesar Rp 600.000 per bulan. Selanjutnya pada bulan April hingga Juni 2024, pelaku menerima uang lebih dari Rp 2 juta dari situs game online kedua.​

Sedangkan pada bulan Juni hingga Oktober 2024, pelaku memperoleh imbalan sekitar Rp 2,3 juta dari ketiga situs judi online.

“Pelaku menggunakan hasil hadiahnya untuk berlibur ke Bali dan menghidupi dirinya dan anak-anaknya,” jelas Momon.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah ponsel iPhone XR berwarna putih yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, WPD dijerat Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Pelaku bisa divonis hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *