Bandung, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vin dan Rizky alias Eky yang hilang dari daftar. DPO).

Perong ditangkap pada Selasa (21 Mei 2024) malam di kawasan Kota Bandung. Perong mencoba melarikan diri melaluinya.

“Kami berhasil mengejar dan menangkap terduga pelaku yang menjadi DPO sejak 2016, Pegi alias Perong,” kata Kabid Humas Polda Jabar Julius Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu. 22/5/2024).

Jules menambahkan, Perong kini ditahan di Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Orangnya sudah kami dapatkan. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga sudah menghubungi keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.

Pasca penangkapan Perong, dua pembunuh Vina dan Eka yang masih dikejar adalah Andi dan Dani.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *