Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Shadik Akasya, General Manager BUMN Pharmaceutical Holding PT Bio Farma (Persero), mengumumkan 10 temuan hasil penyelidikan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kemungkinan penipuan atau penipuan yang dilakukan di PT Indofarma Tbk (INAF). Salah satunya adalah utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.
Hal itu diungkapkan Shadiq dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024). Menurut dia, dari hasil penyidikan terdapat 18 temuan, namun ada 10 temuan yang mengindikasikan adanya kecurangan:
1. Indikator kerugian PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha PT Indofarma Tbk, sebesar Rp157,33 miliar akibat beroperasinya unit bisnis fast moving Consumer Goods (FMCG).
2. Indikator kerugian IGM akibat penyetoran dan pembayaran simpanan berbunga atas nama pribadi sebesar Rp35,07 miliar kepada Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Kopnus).
3. Indikasi IGM kehilangan simpanan gadai berbunga Rp 38,06 miliar di Bank Oke.
4. Menyatakan IGM mengalami kerugian sebesar Rp18 Miliar akibat pengembalian uang muka MMU yang tidak ditransfer ke rekening IGM.
5. Penyaluran dana tanpa transaksi dan adanya biaya menunjukkan IGM merugi Rp 24,35 miliar.
6. Kerjasama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan yang matang mengakibatkan IGM mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp10,43 miliar kepada IGM atas tidak terjualnya saham TeleCGT.
7. Pinjaman fintech eksternal disebut merugikan IGM sebesar Rp 1,26 miliar.
8. Penyembunyian kegiatan usaha tanpa perencanaan yang memadai merupakan indikasi penipuan sebesar Rp 2,6 miliar. Penurunan nilai stok masker berpotensi mengakibatkan kerugian piutang tak tertagih PT Promedik sebesar Rp60,24 miliar dan kerugian sisa stok masker sebesar Rp13,11 miliar.
9. Pembelian dan penjualan rapid test Panbio yang dilakukan PT IGM tanpa perencanaan yang matang merupakan indikasi penipuan dan berpotensi menimbulkan kerugian piutang tak tertagih kepada PT Promedik sebesar Rp 56,70 miliar.
10. PT NAF memperdagangkan alat PCR Covid-19 pada tahun 2020/2021. Penipuan dan tanpa perencanaan yang memadai menunjukkan potensi kerugian sebesar Rp5,98 miliar untuk piutang tak tertagih PT Promedik dan Rp9,17 miliar untuk alat PCR Covid-19 yang tidak terjual dan kadaluarsa.