Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sebanyak 30 jam tangan mewah juga disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Jam tangan mewah ini terdiri dari berbagai merk seperti Rolex, Richard Mille, Hublot.

KPK juga menyita 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur.

“Tentunya semua itu disita dalam rangka mengoptimalkan dugaan hasil tindak pidana yang terus kami selidiki dan kumpulkan. Kemudian tentunya dalam proses persidangan, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk melakukan penyitaan. penyitaan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/6/2024) mengatakan di Gedung KPK:

Selain jam tangan mewah dan tanah, KPK juga menyita 91 kendaraan mewah milik Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2017. Barang-barang yang disita dalam lingkup penyidikan TPPU juga akan ditelusuri asal usulnya.

Tentu saja nanti dalam proses persidangan, JPU KPK akan meminta atau menuntut majelis hakim untuk menyita sejumlah aset yang menurut saya cukup besar, untuk kemudian dilimpahkan kepada negara, kata Ali.

Jadi ini update global. Sampai saat ini, kurang lebih 536 dokumen dan barang bukti elektronik sudah disita, imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan kasus ganti rugi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini tengah mengusut kasus TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus kepuasan untuk mengoptimalkan pengembalian aset atau pengembalian aset kepada negara.

Sekadar informasi, eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Dalam kasus ini, anak kedua mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais didenda Rp. Ia divonis 6 bulan penjara untuk 600 juta anak perusahaan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar terkait izin resmi proyek di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *