Bekasi, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang pemakzulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29 Oktober 2024). Bahkan, pada Senin (28 Oktober 2024), ia terpilih kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Penyelesaian kasus tersebut terkait dengan tercatat sebelumnya kasus penerimaan suap dari dealer resmi bernama Respi atau RS.
Soleman didakwa menerima suap untuk memfasilitasi 26 proyek pemerintah daerah yang dikerjakan oleh empat CV yang berafiliasi dengan RS. Nilai proyek bervariasi antara Rp 200 hingga 300 juta.
Nasib Saudara SL menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, kata Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dwi Astuti pada 29 Oktober 2024. – (prestasikaryamandiri.co.id/ Rino Fajar Setiawan)
Dia menjelaskan, keputusan ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari penyidikan suap atau pilih kasih yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap SL. Dalam kasus ini, Pengadilan menyita dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan BMW yang diduga merupakan pembayaran RS untuk Soleman.
Soleman sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, statusnya ditingkatkan menjadi mencurigakan dan langsung ditangkap.
Soleman akan ditahan di Lapas Kelas 2A Cikarang selama 20 hari ke depan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Soleman didakwa melanggar beberapa pasal yakni Pasal 12(a), Pasal 12(e), Pasal 12b, Pasal 5(2) jo Pasal 5(1a), Pasal 5(2) juncto Pasal 5(1b ). Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.
Menariknya, Soleman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah sebelumnya terpilih kembali menjadi Ketua DPC PDIP Bekasi pada pemilu 2024.