Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Selasa (1/10/2024), acara pelantikan 580 anggota DPR terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 digelar di gedung MPR/DPR/DPD Jakarta. . Lantas berapa gaji anggota DPR pada 2024-2029?

Gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan perguruan tinggi/perguruan tinggi dan anggota perguruan tinggi negeri, serta gaji kehormatan anggota lembaga publik.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok direktur DRC adalah Rp 5,04 juta per bulan, wakil direktur DRC mendapat Rp 4,62 juta per bulan, dan anggota DRC mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta per bulan; .

Selain gaji pokok, direktur, wakil direktur, dan anggota DRC juga mendapat tunjangan untuk jabatannya. Semakin tinggi posisinya, semakin banyak uang.

Berbagai peluang dan biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor 1. S-520/MK.02/2015 .

Tunjangan yang diterima anggota DPR berdasarkan undang-undang ini meliputi tunjangan suami-istri, tunjangan anak, tunjangan beras, biaya perkara, lembaga perkreditan, dan tunjangan perumahan. Manfaat ini dibagi menjadi dua kategori yaitu manfaat utilitas dan manfaat lainnya.

Biaya Tambahan Anggota DPR: Biaya Pasangan: Rp 420.000 Biaya Anak: Rp 168.000 Biaya Pengadilan/Biaya Paket: Rp 2 juta Biaya Pajak: Rp 9,7 juta Biaya Beras: Rp 30.090 per orang Pos PPh 21 juta Rupee: Rp69,

Pengeluaran lain-lain anggota DPR: Tunjangan kehormatan: Rp5,580 juta Tunjangan Komunikasi: Rp15,554 juta Biaya pengendalian anggaran dan kinerja: Rp3,750 juta Bantuan listrik dan telepon: Rp7 juta,7 Pembantu Keanggotaan: Rp2,250 juta

Jika seluruh komponen tersebut digabung, seorang anggota DPR setidaknya bisa memperoleh penghasilan Rp 54,051 juta per bulan. Jika anggotanya menjabat Wakil DPR atau Ketua, angkanya bisa lebih tinggi karena gaji direksi lebih tinggi dibandingkan anggota biasa.

Gaji dan tunjangan tersebut di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut: Tunjangan Wilayah I per hari (per hari): Rp5 juta Tunjangan Wilayah II per hari (per hari): Rp4 juta Tunjangan Perwakilan Daerah (per hari) ) ) ): Rp 4 juta Biaya perwakilan daerah Tingkat II (per hari): 3 juta Rp

Anggota DPR juga mendapat anggaran untuk pemeliharaan gedung perkantoran dan perumahan di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat. Selain itu, mereka akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok atau sekitar Rp2,52 juta per bulan.

Pada 2024-2029, jumlah anggota DPR bertambah dari 575 menjadi 580 orang, dan anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152 orang.

Beberapa partai yang berhasil mendapatkan wakil dari RDK antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Progresif, Partai Demokrat, dan Partai Manda.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *