Jakarta, Beritasatu.com – Menurut UU No.
Read More : Cadillac Resmi Membalap pada Ajang F1 Mulai 2026
Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini tentunya berpotensi menaikkan harga barang-barang yang tergolong barang mewah, antara lain beras premium dan daging berkualitas.
Namun beberapa barang yang juga merupakan kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen. Oleh karena itu, barang-barang yang mempunyai dampak besar terhadap kehidupan masyarakat tidak akan mengalami peningkatan.
Masyarakat perlu mengetahui barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen. Untuk itu, berikut daftar makanan mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Makanan Mewah yang Dikenakan PPN 12 persen1. Beras premium
Beras premium merupakan salah satu bahan pangan yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Saat ini harga beras premium rata-rata Rp 15.450 per kilogram dan kemungkinan akan naik menjadi Rp 17.304 atau naik dari Rp 1.854 kemudian. dikenakan PPN sebesar 12 persen. 2. Daging Premium
Selain beras premium, daging premium juga dikenakan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Beberapa daging seperti wagyu dan kobe termasuk dalam daging di bawah PPN 12 persen.
Misalnya daging wagyu A5 yang harganya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per kilogram. Oleh karena itu, kemungkinan akan terjadi kenaikan harga antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per kilo.3. Ikan premium
Read More : Erick Thohir Bangga Timnas Putri Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Wanita 2024
Ikan salmon dan tuna premium termasuk makanan yang akan dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Pasalnya, harga dagingnya relatif mahal dengan harga rata-rata Rp 200.000 per kilogram. Jadi setelah dikenakan PPN 12 persen, harganya naik Rp 24.000. 4. Sayuran dan buah premium
Selain berbagai jenis daging, sayur mayur, dan buah-buahan berlabel premium juga ditargetkan kenaikan PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025.
Nah itulah daftar bahan pangan premium yang akan mengalami kenaikan harga pada 1 Januari 2025 akibat pengenaan PPN 12 persen.