Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan petugas Bea dan Cukai Eko Darmant akan segera diadili atas dugaan menerima tip dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas Eko ke pengadilan. Eko Darmanto didakwa ganti rugi dan TPPU sebesar Rp37,7 miliar.
“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi pada Jumat (5/3/2024) telah selesai menyerahkan surat dakwaan dan berkas terdakwa Eko Darmant ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (05/06). /2024). 5/2024).
Sidang terhadap Eko Darmant digelar di Surabaya karena tempat dan waktu tindak pidana sebagian besar berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa KPK nantinya akan mendakwa Eka atas dugaan penyelesaian dan TPPU.
Dalam dakwaan, JPU mencontohkan penerimaan informasi dan TPPU sebesar Rp37,7 miliar, kata Ali Fikri. Jaksa KPK nantinya akan membacakan dakwaan terhadap Eko Darmant di pengadilan. Dakwaan tersebut akan membeberkan dugaan tindak pidana Eko, salah satunya terkait pembelian properti.
Pembelian aset bernilai ekonomi yang dilakukan terdakwa antara lain Gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda nomor 52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, kata Ali Fikri.
Pengadilan Tipikor bertanggung jawab atas penahanan Eko Darman. Pihaknya masih menunggu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Untuk menentukan tanggal pertama persidangan, kami masih menunggu informasi tambahan dari KPK,” imbuhnya.