Konawe, prestasikaryamandiri.co.id – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito yang viral usai dinyatakan bersalah diduga menghukum anak polisi, Supriyani, mengaku tak bersalah atas permintaan jaksa. Kekerasan terhadap siswa D.
Supriyani menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar pada Kamis (24 Oktober 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Konsel (Sultra) Kabupaten Konavi Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani tiba di Pengadilan Negeri Andulo sekitar pukul 09.30 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya dan guru lainnya. Sidang perdana Supriyani dimulai pada 10 WITA.
Ujang Sutisna, JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Konaway Selatan mengungkapkan, dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D di Desa Wonua Raya SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konaway Selatan, dengan menggunakan telapak tangan. gagang sapu fiber.
Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian belakang paha kiri dan kanan, kata Ujan Sutisna saat pembacaan dakwaan dalam persidangan pertama Supriani.
Kuasa hukum Supriyani membantah tudingan tersebut dan meminta pengecualian.
“Kami membuat pengecualian,” katanya.
Stevie Rosano, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsi hingga Senin pekan depan (28 Oktober 2024).
“Kita punya waktu sampai Senin (28 Oktober 2024) pukul 10.00 WITA,” kata Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Supriyani Syamsuddin menegaskan, pengecualian tersebut dilakukan karena kliennya tidak pernah melakukan satu pun tindak kekerasan yang disangkakan jaksa.
“Banyak kejanggalan dalam dakwaan. Kami sudah mengajukan eksepsi dan keberatan, yang akan disampaikan pada Senin nanti. Salah satu kejanggalannya adalah terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Konsisten dengan hal tersebut, Supriani mengaku sangat kesal mendengar dakwaan jaksa dibacakan.
Saya sangat sedih mendengar pembacaan tuduhan tersebut, kata Supriani.