JAKARTA, Peridasat.com – Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Poornama menanggapi rencana pemerintah yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki produk asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau kompensasi pihak ketiga mulai tahun 2025.

Read More : Blok Cepu Sumbang 25 Persen Minyak Nasional dan Rp 567 T untuk Negara

Sebelum wacana ini diterapkan, sebaiknya lakukan perubahan terlebih dahulu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ia juga mengatakan permasalahan saat ini bukan pada sektor keuangan, melainkan pada transportasi jalan dan manajemen lalu lintas.

Suryati Jaya Poornama dalam acara “Investor Daily Talk” ITTV, Senin (29/7/2024), mengatakan, โ€œDari DPR, kami memprioritaskan untuk benar-benar melakukan perubahan undang-undang lalu lintas, sebelum membebani pemilik kendaraan.โ€

Suryadi mengatakan, sebaiknya pemerintah menyelesaikan dulu permasalahan terkait pengaturan lalu lintas agar sistem keuangan tidak terbebani.ย 

Jika ditilik lebih jauh, angka dari Sathub Polri pada tahun 2002 menunjukkan bahwa 50% pajak bea masyarakat masih terutang.

Apalagi kalau asuransi yang seharusnya sukarela itu dibebankan, wajib, banyak masyarakat yang menunggak, bagaimana mungkin membebani masyarakat karena tidak mampu atau pemerintah karena sistemnya? Lagi-lagi, jelas Suryati.

Apalagi pemilik kendaraan bukan demi kenyamanan pribadi. Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai alat produksi. Oleh karena itu, jika asuransi diperlukan maka beban produksi akan tinggi dan tidak baik bagi perekonomian Indonesia.

Read More : Korban Tewas Longsor Tambang di Cirebon Bertambah Jadi 13 Orang

Suryadi mengatakan, belum ada rapat koordinasi mengenai hal tersebut di Komisi Kelima DPR. ย Namun, dia menilai aturan tersebut tidak tepat.

Diketahui, wacana pembentukan skema asuransi wajib tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 39A tertulis pemerintah dapat mewajibkan kelompok masyarakat tertentu untuk membayar premi atau iuran kepesertaan sebagai sumber pendanaan skema asuransi wajib.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum membahas kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025. (25/7/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *