Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, penyidik mencari Prasetyo Boeditjahjono (PB) yang menjabat Direktur Jenderal (Dirjeni) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selama kurang lebih tiga minggu. Prasetyo akhirnya ditangkap pada Minggu (3/11/2024).
Sekadar informasi, kami telah mengikuti dan mencari yang bersangkutan selama kurang lebih tiga minggu, kata Direktur Penyidikan Penyidikan Kejaksaan Agung (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin. Minggu. (11.03.2024).
Penggerebekan dilakukan setelah Prasetyo beberapa kali tidak hadir di hadapan penyidik. Penyidik Kejaksaan Agung dan Jampidsus berhasil menangkap Prasetyo di Hotel Kabupaten Sumedang sekitar pukul 12.55 WIB.
“Yang bersangkutan beserta keluarganya. Tim intelijen dan penyidik langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penangkapan,” kata Abdul Qohar.
Dia menegaskan, penangkapan yang dilakukan Kejagung hanya untuk penegakan hukum.
“Penangkapan ini tidak terduga. Kami ingin menghormati hukum dan keadilan. “Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana penipuan, kalau cukup bukti pasti kita temukan,” tegasnya.
Di hari yang sama, Prasetyo yang menjabat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2016 hingga 2017 ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa (KA) Medan. Institut Teknik Perkeretaapian 2017-2023.
Prasetyo akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dipindahkan ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung, kata Abdul Qohar.
Penahanan tersebut berdasarkan Wakil Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 November 2024. Abdul Qohar juga mengungkapkan, Prasetyo tercatat dalam Tim Penyidik Jampidsus berdasarkan nama tersangka. Surat Perintah Penelitian Jampidsus No. PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023, 4 Oktober 2023.
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo diduga menerima Rp1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku Chief Operating Officer (PPK) dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.
Aktivitas mencurigakan ini diduga menyebabkan kereta api menjadi usang dan merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Prasetyo dituntut atas perbuatannya berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55(1)(1) KUHP. . Kode.