Bogor, Beritasatu.com – Aparat Kepolisian Jas Putih (Satpol PP) membongkar 20 bangunan liar dalam penertiban tahap III kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Kehadiran bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan lalu lintas. โSembilan bangunan di Warpat, 10 bangunan di Blok Buah dan satu lagi kawasan bangunan di Puncak Asri,โ kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana usai penertiban dilakukan di lokasi yang semestinya. jalan. jalan Menurut dia, beberapa pedagang bahkan ada yang merusak kiosnya sendiri, seperti di area pengolahan buah, Blok Warpat, atau Warung Patra.
Read More : Polri Tegaskan Pengadaan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Baca juga: Pengendalian Jalan Puncak Bogor kacau, pemilik dan pekerja restoran punya alat berat. Namun Satpol PP masih membantu perusahaan untuk membongkar gedung Warpat tersebut karena di lapangan terdapat tiang penyangga beton yang harus dibongkar dengan alat berat. Bangunan di Rumah Perang yang berkonstruksi beton dengan tiang penyangga dibongkar dengan alat berat DPUPR, kata Anwar, pemilik Puncak Asri menentang pembongkaran bangunan tersebut. Namun bangunan tersebut dapat diatasi dan bangunan Puncak Asri masih dalam tahap pembongkaran, dan PT SSBP sedang membangun tembok untuk melindungi lahannya.
Baca juga: Pengendalian Jalan Puncak, Satpol PP Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Pengelola Usaha Kabupaten Bogor Satpol PP beberapa kali mengeluarkan surat teguran kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Buah Blok untuk membongkar sendiri bangunan Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan yang melanggar. peraturan daerah kepala daerah pada pasal 8 ayat (5) disebutkan setelah mengirimkan surat peringatan untuk membubarkan diri. selama 7 x 24 jam Jika tidak diurus maka akan dibongkar oleh Pemkot Bogor / 11/2024), di bawah pimpinan Wali Kota Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Kementerian RI . .
Read More : Dampak Kesehatan yang Perlu Diketahui Sebelum Memutuskan Childfree