Kota Batu, Beritasatu.com – Pria lulusan sarjana pertanian Universitas Negeri Malang bernama Aditya Noor Wikekson (30), warga Desa Tagalgundo, Kecamatan Krangpalusu, Jawa Timur, ditangkap polisi. . telah selesai Ganja tumbuh di rumahnya.
Read More : PEVS 2025 Siap Digelar, PERIKLINDO Terus Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik Nasional
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 62 pohon ganja, sehingga lulusan pertanian yang menanam ganja tersebut ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Batu Eric Yuli mengungkapkan, penangkapan tersangka berujung pada penangkapan dua pelaku, RS (30) dan MR (30), dalam operasi pinggir jalan kawasan Desa Pandam Janreju Provinsi: Kota Batu Minggu (12/1/2025).
“Jadi awalnya RS dan MRR kami tangkap pada 12 Januari 2025 pukul 09.00 di Pendam. Setelah pengembangan, kami menginterogasi dua penjahat. Akhirnya kita bertemu dengan pelaku sebenarnya ANW (Aditya Nur Wikaksono). Satu jam kemudian ANW kami menangkapnya di Tegalgundo. , di rumah Karangploso,” kata Ariek, Rabu (15/1/2025).
Polisi menyita 3,42 gram ganja dari penangkapan dua tersangka di Puno Aqil sebagai barang bukti. Penggerebekan selanjutnya di rumah ANW di Caringpaloso, menemukan beberapa tanaman ganja siap dipanen.
Total ada 62 batang, kemudian kami juga menemukan 46,11 gram ganja siap edar, ujarnya.
Read More : Harga Emas Dunia Turun Tipis, tetapi Menguat 27 Persen Selama 2024
Dia menjelaskan, ketiga tersangka rela menjual tanaman ganja dan ganja kering dengan mengambil bibit pribadi dan menawarkannya secara lisan.
Akibat perbuatannya, lulusan pertanian yang membudidayakan narkotika itu terancam pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.