JAKARTA, beritasatu.com – Pengurus Pondok Pesantren Darusi Shihdah merinci kejadian pembakaran santri asal Boyolali karena mencuri ponsel. Pelaku pembakaran merupakan tamu yang datang ke pesantren yang terletak di Desa Kedunglenkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Read More : Elon Musk Dituduh Membajak Karya Orang Lain Saat Membuat Robotaxi dan Robovan
Pelajar Boyolali yang dibakar diketahui bernama SS, pelajar kelas 1 Kuliatul Muallimeen Tahfizul Quran (KTM). Pelaku pertama MGS (21) mengaku merupakan siswa kelas 1 KTM di Senior E, Kendal.
“Dengan ini, Pondok Pesantren Darusi Syahdah memberikan informasi real-time tentang apa yang terjadi pada Senin dini hari (16/12/2024) di Pondok Pesantren. Kami sangat prihatin dan mengutuk kekerasan yang menimpa salah satu umat kami. . Santri SS Kelas 1 KMT Sumbawa,” Direktur Pondok Pesantren Darusy Syhadah, Ustaz Kosdi Ridwanullah, dikutip dari situs resmi Darusy. Pondok Pesantren Syahadah, Rabu (18/12/2024).
Kosdi Ridwanullah mengatakan, waktu kejadian bermula pukul 21.00 WIB, ada tamu yang datang berkunjung ke Pondok Pesantren Darusi Shihdah. “Pengunjung mengaku sebagai kakak dari siswa bernama E, Kelas 1 IKM asal Kendal,” ujarnya.
Orang asing itu menuduh SS kehilangan atau mencuri telepon saudara perempuannya. Meski SS mengaku meminjam telepon tersebut dan mengembalikannya, namun pelaku tetap bersikeras menanyakan langsung kepada SS.
Saat diinterogasi, pelaku mengancam korban. Pelaku kemudian menyiramkan oli motor ke tubuh korban dan memaksanya untuk bertobat. Sementara korban membantah tuduhan terhadap dirinya, pelaku memutuskan untuk membakar korban hingga menyebabkan luka bakar parah. ke paha bawah,” kata Kosdi.
Mendengar teriakan orang-orang yang saat itu masih terjaga, Ustaj segera berangkat menuju tempat tersebut. Usai mengetuk pintu rumah, pelaku berhasil masuk ke ruang tamu yang terkunci, korban langsung dibawa keluar dan dibawa ke rumah sakit untuk segera mendapat perawatan.
Humas Pondok Pesantren Darusi Syahdah dan rombongan menceritakan kisah polisi menembak seorang santri di Boyolali. Pelaku telah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Read More : Hasil Timnas Indonesia vs Filipina, Garuda Kalah dan Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024
Pihak Pesantren menghubungi keluarga korban di Sumbawa dan menjelaskan kehidupan mereka serta dukungan yang mereka berikan. Ustaz Kosdi mengatakan, Kami juga telah memanggil keluarga pelaku untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal tersebut.
Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di pesantren. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Kami berharap santri kami yang terlibat kecelakaan itu cepat pulih dan mendapatkan perawatan terbaik, lanjut Kosdi.
Kasus pelajar asal Boyolali yang dibakar dengan tuduhan mencuri ponsel kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Byolali.
Pelaku peristiwa pembakaran santri Pondok Pesantren Boyolali divonis 15 tahun penjara sesuai Pasal 187 dan Pasal 353 Ayat (2) Pasal 187 dan Pasal 2 KUHAP. KUHP. Terkait dengan penganiayaan berencana, dan Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.