Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Jaksa Zulkipl menanggapi keterangan saksi Sandra Dewey dalam kasus PT Timah yang melibatkan suaminya Harvey Moise. Diakui Sandra Dave, tas mahal yang disita itu merupakan hasil endorsement selama 10 tahun.
Zulkiple mengatakan sah-sah saja Sandra Devi mengatakan tas itu disetujui oleh seorang saksi. Namun, dia menegaskan barang yang disita itu termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.
Adapun tas dan barang sitaan dijadikan barang bukti. Penyitaannya dilakukan pada tahap penyidikan, dan tentunya ada standarnya apakah tas atau dana tersebut sudah didapat dan masuk dalam proses pidana,” ujarnya. Dikutip dari kanal YouTube, Jumat (10/11/2024).
Ia mengatakan Sandra Devi bebas menjelaskan sumber uang yang dibutuhkan untuk membeli tas tersebut. Namun Zulkipl bersikukuh aset yang dialihkan Sandra Devi masuk dalam tempo.
“Kami pasti akan melakukan diskusi umum dan mengumumkan bahwa dana tersebut masuk dalam pace,” ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Sandra Davey bersikeras untuk menjaga harta benda yang menurutnya merupakan hasil kerja kerasnya dan bukan hadiah dari suaminya, Harvey Moyes.
Sandra Dewey mengatakan hal itu saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor (Tipicor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait sistem tata niaga barang timah.
“Ini adalah hasil dan hadiah dari beberapa brand endorsement saya,” kata Sandra Devi.
Sandra Devi pun membantah tudingan membeli 88 tas branded. Menurut dia, seluruh tas tersebut diperoleh hasil kerja sama dengan tiga merek ternama sebagai brand Ambassador (BA). Misalnya, Sandra Dewey mengaku memiliki 141 perhiasan yang tidak diberikannya kepada Harvey.
“Saya protes penyitaan tas tersebut karena bukan milik suami saya. Mereka (pemilik merek) protes kenapa menagih suami saya padahal tas sudah dikembalikan ke saya,” jelasnya.