Jakarta, Beritasatu.com – Tipiikor (Tipikor) di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta (Tengah Jakarta) telah merencanakan untuk mengikuti kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis, dengan agenda, mendengarkan pernyataan saksi pada hari Kamis (10 Oktober 2024) hingga 10:00.
Read More : Kumpulkan Pejabat TNI-Polri di IKN, Jokowi Ingin Semangat Transformasi Dibawa ke Seluruh Daerah
Salah satu saksi akan hadir pada proses ini adalah selebriti Sandra Dewi. Kehadirannya sebagai saksi dalam pertemuan persidangan diungkapkan oleh kepala Pusat Informasi Hukum (Kapidpenkum) dari Jaksa Agung (mantan) Harli Sigar. “Ya, rencananya begitu. Persidangan (terdakwa) Harvey Moeis, “kata Harli ketika dia dihubungi oleh tim pers pada hari Rabu (9 Oktober 2024).
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi penting menerima posisi istri Harvey. Beberapa waktu yang lalu, aktris 41 -Uild juga dalam fokus memeriksa kasus korupsi dalam mengelola sistem ban komersial.
Di belakang, ia mencari Harvey Fund ke Sandra, termasuk properti properti pribadi, yang diyakini berasal dari hasil korupsi.
Nama Sandra Dewi muncul dalam proses pembukaan Harvey di Pengadilan Korupsi Pengadilan Distrik Pusat Jakarta pada Agustus tahun lalu. Dikatakan bahwa Sandra menerima arus kas dari biaya penyediaan peralatan manajemen stasis selama 2018 – 2023.
Read More : RUU Perampasan Aset Mandek karena Politik, Pemerintah Lobi Parpol!
“Sandra Dewi adalah istri terdakwa menerima 3,15 miliar RP melalui akunnya yang ditransfer dari akun Skyline untuk Quantum, Kristiyono dan Bangka Rafining PT,” kata jaksa penuntut umum Adito Mawardi pada proses itu.
Harvey didakwa dengan 2 segmen (1) atau Pasal 3 dalam kombinasi dengan Pasal 18 Hukum (Hukum) mengenai penghapusan kejahatan korup yang telah diubah oleh hukum no. 20 Pada tahun 2001, serta Pasal 55 Segmen (1) dari KUHP 1 dan Pasal 4 dari Kerugian Negara dalam hal mengelola produk TIN diperkirakan 300 triliun RP.