Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah meminta keputusan pengadilan untuk mendakwanya atas kejahatan tersebut. Hal itu diungkapkan organisasi SYL saat pengakuan atau pembelaan terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian di Pengadilan Kriminal Pusat Batavia, Jumat (5/7/2024). 

Read More : Jokowi Ungkap Investasi Rp 56,2 Triliun di IKN dari Luar APBN, 55 Investor Siap Bangun Infrastruktur

“Saya mohon kepada Hakim Yang Terhormat, atas rahmat dan hati nurani Tuhan, agar saya didakwa dengan tidak ada tuntutan pidana atau membuat saya merasa sebaik-baiknya,” kata SYL.

Dia sekarang sudah tua dan berharap untuk menghabiskan sisa hidupnya bersama keluarganya.

“Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab, namun saya ingin bebas bersama keluarga tercinta seumur hidup,” kata SYL.

SYL divonis 12 tahun penjara setelah dituduh melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Saat ditanya jaksa, SYL mengaku sudah mengundurkan diri.

“Jaksa Agung mengatakan saya dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi yang bersifat umum dan terus menerus,” kata SYL.

SYL Isticus mengaku terbebani. Dia membantah melakukan korupsi dan menanyakan alasannya. “Saya menyerahkan diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, namun saya merasa dirugikan, karena saya merasa telah melakukan sesuatu yang belum pernah saya lakukan,” kata SYL.

Read More : Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Dalam kasus ini, JPU KPK SYL didakwa menerima bonus dari bawahan pegawai dan menerima barang saat Menteri Pertanian sedang sibuk. 

Sepuluh miliar digunakan untuk keuntungan pribadi SYL dan keluarganya. Diantaranya ditampilkan bingkisan undangan, Partai Nasdem, upacara, sewa plafon, bantuan bencana alam, kebutuhan luar, umrah, kurban.

JPU KPK menuntut SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan persuasif dalam kasus korupsi pemulihan dana dan lingkungan hidup di Kementerian Pertanian.

Jaksa menilai jumlah uang suap yang diterima SYL sebesar Rp44,27 miliar setara US$ 30.000 atau Rp491,3 juta sehingga uang yang diterima SYL mencapai Rp44,7 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *