Jakarta, Beritasatu.com – Pada Kamis (12/9/2024) Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Harvey Moeis. Dalam persidangan kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah pegawai Direktur SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto.

Read More : Toyota Luncurkan Mobil Listrik Kedua yang Bentuknya Mirip Suzuki eVitara

Eko bersaksi melawan terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Supartan sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Di hadapan majelis hakim, Eko mengungkapkan pendapatan PT Timah Tbk mencapai 4 triliun dolar kepada perusahaan pengolahan swasta yang diwakili Harvey Moeis. Dia merinci biaya kerja sama sewa antara PT Timah dan PT RBT yang dilakukan sejak 2018 hingga 2020 melalui beberapa perusahaan.

“PT RBT berapa? Apakah Rp 4 triliun?” kata hakim.

“Izinkan saya membaca dokumennya terlebih dahulu, Pak Presiden,” jawab Eko sebelum memberikan rincian pembayarannya.

Eko mengungkapkan, pada tahun 2018, PT Timah membayar biaya sewa cetakan sebesar 69,3 miliar kepada PT RBT. Pada tahun 2019, pembayaran meningkat menjadi 736 miliar dolar, dan pada tahun 2020 mencapai 315 miliar dolar. Total pembayaran sejak 2018 hingga 2020 untuk sewa cetakan ini mencapai Rp 1,12 triliun.

Hakim kemudian menanyakan aliran uang beberapa perusahaan cangkang atau shell company yang didirikan PT RBT, terkait jual beli bijih timah yang diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK) jasa angkutan grosir PT Timah. Tiga perusahaan yang dimaksud adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa, dan CV Belitung Makmur Sejahtera.

Read More : Mendagri Tito Setuju Usulan Distribusi Bansos Disetop Selama Pilkada 2024

“Berapa total ketiga CV tersebut?” kata hakim.

Eko menjawab, pada tahun 2018, pembayaran kepada CV Bangka Karya Mandiri dan CV Semar Jaya Perkasa masing-masing mencapai 183,9 miliar dolar dan 103 miliar dolar. Pada tahun 2019, pembayaran kedua CV di Bangka mencapai 1,4 triliun dan 3,41 triliun. Sedangkan pada tahun 2020, pembayaran CV yang sama sebesar 5,31 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Eko juga menegaskan, pada tahun 2018 pembayaran ke CV Belitung Makmur Sejahtera sebesar 88 miliar dan 41 miliar dolar, tahun 2019 sebesar 680 miliar dolar, dan tahun 2020 sebesar 185 miliar dolar.

Total, Eko menyebutkan, tiga perusahaan cangkang PT RBT meraup keuntungan sebesar 3,7 triliun. Jika ditambah sewa alat pengolahan timah, total pendapatan PT RBT melebihi Rp 4 triliun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *