Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Karantina Kementerian Pertanian Visnu Haryana menjelaskan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siahrul Yasmin Limpo (SYL) kerap meminta pengiriman Mosang King Durian. Harga durian berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 46 juta.
Read More : Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina
Hal itu diungkapkan Wisnu pada Senin (20/5/2024) saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Kementerian Pertanian. Duduk sebagai terdakwa adalah SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Mohamed Hatta.
Wisnu menjelaskan, durian tersebut dikirim ke rumah dinas SYL di Vidya Chandra, Jakarta Selatan. Pemberiannya pun hampir setiap bulan, bahkan terkadang lebih dari satu kali dalam sebulan.
– Pernahkah Anda gagal memberi atau menerima uang bekas membeli durian? tanya Wisnu si penuduh.
“Ya, benar,” jawab Wisnu.
“Kalau saya lihat catatan di sini, sebagian besar terkait durian. Pada 18 Juni durian senilai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Bagaimana itu? Apa maksudmu tanya jaksa.
Biasanya informasi tentang durian datang dari Panji (Panji Hertanto), baik langsung ke saya, atau melalui kepala badan karantina. Jadi, lewat pimpinan badannya, dia menginformasikan kepada saya bahwa dia ingin mengirimi saya durian. kepada Vikan (Vidya Chandra),” kata Wisnu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk catatan stok durian ke rumah dinas SYL pada 2021-2022.
“Yah, begitu, nilainya total puluhan juta. Saksi hanya mendapat sedikit laporan saat itu. Coba saya: 19 Feb 2021 durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni 2021 durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 durian Rp 30 juta, 31 Agustus 2021 durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta. Saya lihat durian lain tahun 2022 Rp 25 juta pada 19 Oktober 2022, 13 Desember dst. Tidak perlu dibaca lagi. Mengapa hal ini menjadi perhatian? Pertanyaan saya adalah karena ini nilainya besar dan konstan. Lalu apa ceritanya? jelas jaksa.
“Itu selalu permintaan, Pak,” kata Wisnu.
Read More : Kemenkeu Salurkan THR Senilai Rp 27,5 Triliun untuk ASN dan Pensiunan
“Saya lihat yang tertinggi Rp 46 juta, benarkah?” meminta penekanan jaksa.
“Sekali,” kata Wisnu.
“Hanya untuk Raja Durian dari Musang?” tanya jaksa.
Wisnu Musaang turut serta dalam pemberian Raja Durian.
SYL diketahui diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian SYL melakukan penggelapan di lingkungan Kementerian Pertanian setelah menerima penyelesaian Rp 44,5 miliar. Uang tersebut kabarnya digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.