Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) kembali menggelar sidang perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hata yang agendanya akan disidangkan. diperiksa sebagai berikut. saksi atau saksi untuk penuntutan.
Kuasa hukum M Hatta, La Said Sabik menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi terdakwa dalam sidang Rabu (12/6/2024). Saeed mengatakan, saksi M Hata belum mendapat izin dari atasan saksi untuk memberikan kesaksian.
Sebenarnya tidak ada alasan yang terlalu penting, saksi terdakwa yang seharusnya dihadirkan belum mendapat izin dari atasannya, itu saja, kata La Said Sabic, Rabu usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. (12/06/2024).
Saeed mengatakan, pada persidangan selanjutnya ada dua atau tiga orang saksi yang membela terdakwa M Hatta. Said menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai saksi-saksi tersebut.
“Hari ini ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan mereka. Jadi karena saksi hari ini dihadirkan oleh mereka (terdakwa), ditunda khusus karena Pak Hatta,” ujarnya.
Said berharap para saksi pembela bisa hadir di sidang berikutnya. Sebagai terdakwa M Hatta berhak atas kehadiran saksi terdakwa.
“Ya bisa dikatakan konsep pungutan itu sebenarnya sah, jadi bisa diajukan atau tidak bisa diajukan, kalau tidak atau tidak bisa diajukan, maka seperti yang dikatakan panitia, ditolak saja. dia punya hak,” jelasnya.
Seperti diketahui, anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta terlibat kasus korupsi Kementerian Pertanian.
Bersama-sama, mereka mengumpulkan uang dari pejabat kelas satu, manajer umum, kepala lembaga, dan sekretaris kelas I Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi SYL. Dalam kasus ini, ketiganya diduga melakukan pemerasan sebesar 44,5 miliar dram dan menerima imbalan.