Jakarta, Beritasatu.com – Saksi kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan telah mengajukan tuntutan sebesar Rp 12 miliar (BPK). Jumlah miliaran dolar tersebut dimaksudkan agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan surat pernyataan tanpa kualifikasi (WTP) dari BPK.

Read More : Korlantas Polri Siapkan Pengamanan World Water Forum di Bali

Menyikapi perkembangan tersebut, BPK menegaskan menghormati proses hukum yang telah dijalankan dalam kasus SYL. BPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski begitu, BPK menegaskan tidak memberikan toleransi kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.

“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pengawasan,” kata BPK dalam keterangannya, Jumat (5 Oktober 2024).

BPK mempunyai sistem pengolahan laporan pelanggaran serta program pengendalian imbalan. Tujuannya untuk mencegah pelanggaran Kode Etik BPK dan sekaligus untuk menetapkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik.

BPK menegaskan untuk selalu menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Siapapun yang melanggar nilai integritas akan ditindak melalui sistem penegakan Kode Etik.

“Jika terjadi pelanggaran integritas, dilakukan oleh oknum yang menangani pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Hermanto menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (5/8/2024). Dalam prosesnya, dia menyebut Kementerian Pertanian (Kementan) menuntut Rp12 miliar dari oknum pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Siapa yang mengajukan Rp 12 miliar, siapa yang juga membahas hal ini? Permintaan BPK ditujukan kepada tim penyidik ​​ini, tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang.

“Ini Kementerian Pertanian ya lewat Sekjen dan Menteri, mungkin iya,” jawab Hermanto.

“Akhirnya seluruh tuntutan sebesar Rp 12 miliar itu lunas atau saksi hanya mengetahui sebagian saja?”

Read More : Program Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Positif, Harus Terus Berlanjut

“Tidak, kami tidak memenuhinya. Saya dengar itu tidak menjadi kenyataan. Saya dengar tidak salah, sepertinya Rp 5 miliar. “Yang saya dengar,” jawab Hermanto.

“Siapa yang didengar saksi?” tanya jaksa.

“Pak Hatta,” jawab Hermanto.

Hermanto mengaku belum mengetahui proses pengiriman uang tersebut. Ia hanya mengaku terus-menerus ditagih oleh auditor BPK bernama Victor karena Kementerian Pertanian hanya membayar Rp 5 miliar.

“Benarkah saya diminta kurangi Rp 12 miliar?” tanya jaksa.

“Saya terus ditagih,” jawab Hermanto.

“Dari siapa saksi mengetahui uang itu?” tanya jaksa.

“Dari Victor,” jawab Hermanto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *