Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dede, saksi kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Selasa (23/7/2024). Ditemani beberapa pengacaranya, Dede meminta perlindungan LPSK dalam kasus yang namanya terseret.

Kuasa hukum Dede, Judek Pongso, mengatakan permohonan pembelaan tersebut karena Dede lebih cenderung melakukan ancaman setelah memberikan keterangan mengenai keterangan saksi.

Mengingat ada ancaman, kami berbicara panjang lebar dengan Komisioner LPSK untuk segera memberikan pengamanan karena kedudukan Dede sangat penting dalam mengungkap kejadian Eki dan Veena di Cereboon, kata Jutek di kantor LPSK, Sijantung. , kata di Timur. Jakarta

Terkait laporan tersebut, LPSK meminta Dede segera menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. LPSK minta syarat formalnya dan kami sudah membawa dokumen yang hilang. Mereka berjanji akan segera memberi tahu kami, prosesnya sesuai aturan internal dan paling lama 30 hari kerja, lanjutnya.

Pertama, Dede mengaku berbohong saat bersaksi dalam kasus Veena. Dia tahu bahwa dia dan Inspektur Rudiana mendapat cerita tentang kejadian yang menewaskan Veena dan Ikki seperti yang dia katakan.

Diakui Dede, adegan itu disaksikan dirinya saat berada di kantor polisi. Dede kemudian diminta mengaku melihat Veena dan Eki mengejar batu.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *