Purworejo, Beritasatu.com – Seorang menantu tega membunuh mertuanya di Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Read More : Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tambolaka NTT
Maniyo (46), tega membunuh mertuanya yang sudah lanjut usia di kandang kambing dekat rumah korban. Pelaku diduga sakit hati dengan perkataan korban.
Pelaku pembunuhan, Ali Suparman (70), yang merupakan mertua pelaku, ditemukan tewas dengan luka di leher akibat tikaman senjata tajam di kandang kambing pada Kamis sore, 31 Oktober 2024. dalam darah.
Kanit Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2024), korban ditemukan berlumuran darah di kandang kambingnya dengan luka sayatan. di leher.
Setelah melakukan beberapa penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan menantu laki-lakinya yang tak lain adalah Maniyo, 46 โโtahun. Awalnya, pelaku membantah keterlibatannya dalam kejadian tersebut bahkan mengarang cerita yang mengaku ayahnya. -mertua bunuh diri.
โPelaku tidak melarikan diri, namun tidak terima dengan perbuatannya dan bersikap,โ kata Kasatreskrim Polsek Purworejo AKP Catur Agus saat ditemui, Kamis (7/11/2024).
Meski awalnya tak mengakui perbuatannya, namun melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan Maniyo sebagai tersangka. Maniyo pun ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Kasus ini sudah kami tangani dengan penyidikan menyeluruh dan kini tersangka sudah kami tangkap, kata AKP Catur Agus Yudo Praseno.
Read More : Jokowi Sebut Sidang Kabinet di IKN Tunggu Kesiapan AC hingga Furnitur
AKP Catur mengatakan, atas pernyataan pelaku yang membunuh menantunya, ia tega membunuh mertuanya karena terluka. Tersangka membunuh korban dengan pisau dapur.
Niatnya terluka, dimana penyerang sehari-hari tinggal bersama korban. Berdasarkan keterangan penyerang, ada akumulasi luka dalam perkataan korban, kata Kasatreskrim.
Kasus pembunuhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Kemudian jenazah almarhum dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo dan dilakukan otopsi pada Jumat (1/11/2024) untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban.
Atas tindakan brutal pelaku pembunuhan menantunya, polisi menjeratnya dengan pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2024 terkait Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sebagai pelengkap. terkait pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain dan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.