Grobogan, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Grobogan ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamunya. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelakunya. Korban sedang berbaring. Pelaku membunuh karena terluka saat korban menyebut kejahatan tersebut.

Kurang dari 1 x 24 jam setelah jenazah Masriah (54) ditemukan, Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku Oki Saputra (21), warga Kecamatan Tulisharjo, Kabupaten Grobogan. Korban merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan jajarannya. Sebelum kejadian ini, korban meminta maaf kepada pelaku. Pelaku mendapat mata hitam karena korban mengatakan hal yang tidak menyenangkan.

Tujuan pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menghina pelaku dengan nama kere (miskin) dan menggosipkan bahwa pelaku sudah menang banyak dalam berjudi namun tidak mau membayar hutangnya. Minggu (26/5/2024) Kapolres Grobogan Dedy Anung Kurniawan.

Pelaku berencana membunuh orang pada Kamis (16/5/2024). Namun, tujuan tersebut tidak tercapai. Kemudian pembunuhan baru terjadi pada Minggu (19/5/2024).

Usai membunuh korban, pelaku yang merupakan kuli bangunan mengambil uang Rp 9 juta dari korban. Uang tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk minum-minum, berjudi, dan karaoke.

“Itu adu mulut Pak, yang dia ucapkan tidak baik, niatnya membunuh, dia sudah punya pisau, ya lho Pak, dia sedang duduk sendirian di rumah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto 365 KUHP dan ancaman hukuman seumur hidup. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *