Jakarta prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan kegiatan keuangan ilegal Ivan Sugianto
Hal itu disampaikan Sahroni usai menjenguk Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya. Pada Sabtu (16/11/2024) saat pertemuan, Sahroni mengingatkan Ivan dan seluruh orang tua agar bersikap dewasa dalam menyelesaikan masalah pada anak.
“Pesan kepada seluruh orang tua, termasuk saya, sebagai orang tua kita mampu menyelesaikan permasalahan layaknya orang dewasa. Jika terjadi sesuatu dalam batas hukum, silakan menempuh jalur hukum. Jangan sampai Anda menuntut sendiri. Oleh karena itu, kasus Ivan harus Diusut tuntas mengingat, termasuk temuan PPATK kemarin yang ada indikasi kejahatan keuangan, makanya mohon terus diusut, kata Zahroni di Jakarta melalui Antara, Minggu. (17/11/2024)
Sahroni juga mengimbau para orang tua untuk mendidik anaknya agar tidak melakukan perundungan yang dianggap wajar.
“Dan saya melihat anak-anak zaman sekarang suka melakukan perundungan. Mereka menganggap itu keren atau mereka merasa lebih berdaya. Sebagai orang tua, kita harus mendidik anak-anak kita agar mereka tidak melakukan hal itu. Karena perundungan sudah merupakan kejahatan dan membawa hukuman, “Bukan hanya kejahatan saja yang bisa ditoleransi,” katanya.
Pada akhirnya, Sahroni berharap semua pihak dapat senantiasa mematuhi peraturan yang ada.
“Untuk orang tua, untuk anak-anak, siapa pun mereka. Perasaan ini kadang terjadi pada kita. Kita juga manusia. Tapi tolong jangan keterlaluan. Ingat, ini negara hukum,” kata Zahroni.
Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengusaha berinisial I yang diduga memaksa anak SMAK Gloria 2 berlutut dan menggonggong seperti anjing.
Kapolda Provinsi Jawa Timur Kompol Surabaya Kompol Surabaya, Kamis malam (14/11/2024), terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka selama sekitar 3 jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap tempat hiburan tersebut. Pengusaha malam itu
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 Ayat (1) Pasal 1 KUHP. dengan hukuman penjara 3 tahun
Belakangan, PPATK juga menyebut Ivan terlibat aktivitas keuangan ilegal.
Kamis (14/4/2024) Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya memblokir akun Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectclub Surabaya, katanya, pemblokiran tersebut melibatkan beberapa kasus. dan masih dalam proses analisa.