Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Mahkamah Agung (MA), Gayus Lomboon, menekankan bahwa polisi harus melakukan penyelidikan menyeluruh seperti yang diprediksi dalam Kuhap. Pernyataan itu memungkinkan jaksa penuntut dalam menanggapi retorika bahwa jaksa penuntut telah diselidiki oleh DPR dan pemerintah.

Read More : Lepas 265 Burung di Gunung Halimun Salak, Menhut: Tak Boleh Diburu

“Saya menyarankan agar penyelidikan dilanjutkan ke polisi, tetapi jaksa penuntut bekerja sebagai jaksa penuntut negara sesuai dengan tugas utamanya,” kata Gaus pada hari Senin (3/17/202).

Menurutnya, paragraf 1 dari Undang -Undang Pidana, yang sekarang diperlukan, menegaskan bahwa polisi memiliki kekuatan khusus untuk penyelidikan. Dengan kata lain, satu -satunya interogator dalam kasus kriminal serta pengelolaan Komisi Polisi (Perkap) No. 14 sejak 2011, yang menyatakan bahwa polisi adalah peneliti utama.

Sebaliknya, paragraf 1 dikonfirmasi. Paragraf 1 KUHP, yang dimiliki jaksa sebagai jaksa penuntut negara, membuat keputusan untuk memiliki hukum hukum permanen.

“Jaksa sekarang telah mulai berpartisipasi dalam penyelidikan, meskipun polisi sebelumnya adalah satu -satunya peneliti sesuai dengan Pasal 1.

Rasio GUUS, jika jaksa ingin terlibat dalam penelitian, harus dijelaskan karena alasan dan keterbatasan RUU prosedur. Karena, menurutnya, ada cerita tentang perubahan posisi polisi dari seorang interogator ke operator utama yang memiliki tujuan tertentu.

“Sebelumnya, penyelidik polisi sendirian tetapi kemudian berubah menjadi penyelidik utama, yang berarti bahwa para sarjana lain mengikuti.

Read More : Pakar: Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Pertimbangan Hukum MK

Dia menekankan bahwa RUU pendengaran pidana harus menjadi penjelasan yang kuat tentang struktur kekuasaan dengan enkripsi hukum sehingga tidak ada tumpang tindih dalam praktiknya.

Selain itu, GUUS juga menunjuk pada keberadaan interogator resmi (PPN) yang diizinkan di bagian tertentu dari pekerjaan, sebagaimana dikelola pada halaman. 58. 2010 dan Perkap 14 dari 2011.

“Saat ini, para peneliti adalah berbagai lembaga seperti PPN yang diizinkan untuk meneliti bidang spesifik.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *