JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DRP telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 untuk menyusun rancangan undang-undang yang diusulkan DRP. Salah satu hal yang disepakati adalah perubahan Pasal 15 yang mengatur maksimal 34 kementerian atas kebijakan Presiden.
Pendapat atau pandangan para pihak yang kita minta persetujuan rapat, bolehkah kita menyetujui dua rancangan undang-undang? kata Wakil Ketua DRP Baleg Ahmed Baidoi dalam rapat daring DRP Baleg di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh anggota DRP Balegh dan disambut dengan ketukan menyetujui keputusan rapat paripurna. Rapat semua pihak untuk menyetujui perubahan UU Kementerian Negara itu digelar bersamaan dengan disetujuinya Amandemen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keputusan persetujuan itu diambil setelah delapan partai di blok DRP menyetujuinya, sementara satu partai, PKS.
Tentu saja ada beberapa kelompok yang menyampaikan beberapa catatan, dan nanti dalam pembahasannya kita bisa mengkaji naskah RUU yang diajukan, kata Baidoi.
Awick mengatakan, perubahan UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden membentuk Kementerian Negara karena di dalamnya diatur secara jelas dan tegas kedudukan, tanggung jawab, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Negara. Keputusan Mahkamah Konstitusi dan perlunya Presiden menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik
Avik menjelaskan isi perubahan UU Kementerian Negara yang diputuskan melalui musyawarah dan mufakat, dimana Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang pengangkatan Wakil Menteri dihapuskan.
Selanjutnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah maksimal 34 Kementerian, “ditentukan sesuai kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efisiensi administrasi publik”.
Selanjutnya ketentuan tambahan mengenai pemantauan dan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan dalam sistem tertutup