Medan prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Kota Medan bekerja sama dengan Tim Jatanas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap pelaku pelempar bom molotov ke rumah jurnalis di Pankur Batu. daerah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku melemparkan bom molotov karena mengadukan barak perjudian dan narkoba milik almarhum Daus.
Kedua yang ditangkap berinisial FH dan Pekar (38). Pada Sabtu (29/6/2024), Pekar, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Pankur Batu Ia ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian di wilayah desa Namorih. Sementara Daus, pemilik barak narkoba dan perjudian, awalnya ditangkap atas tuduhan narkoba oleh Satuan Reserse Nakorba Polda Sumut.
FH, sang pemabuk, berperan sebagai pengelola bom molotov yang dilemparkan ke rumah korban. Daus adalah pemilik barak perjudian narkoba dan dialah yang memerintahkan Pekar meminum bom molotov di rumah korban.
Tim gabungan Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan, dan Polsek Pankabatu berhasil menangkap tersangka F Alias Pekar dan akibat perkembangan yang mencurigakan tersebut, ia diamankan. ada tersangka lain, Daus, yang ditangkap polisi antinarkoba terkait masalah narkoba,” kata Kapolsek Medan, Kompol Teddy John Marbon, Sabtu (13/7/2024).
Teddy mengatakan, alasan Dausin melemparkan bom molotov ke rumah korban saat memberitakan barak perjudian dan narkoba di kawasan Deli Serdang karena motif Dausin ingin menyakiti korban.
“Latar belakang pembunuh yang mencoba membakar rumah rekan media berinisial LS ini, ada barak judi atau barak narkoba milik saudaranya Dausin FS yang diasuransikan. Polda Sumut,” ujarnya.
Peristiwa pelemparan bom molotov ke rumah korban terjadi sekitar 21 Desember 21, kawasan Jalan Namorih. Kecamatan Pankur Batu Kabupaten Deli Serdang Teddy menjelaskan, hal itu terjadi di Sumut.
Narapidana Daus awalnya kesal dengan laporan korban LS tentang perjudian dan barak narkoba.
Daus kemudian memerintahkan tersangka Pekar dan salah satu komplotannya untuk melemparkan bom molotov ke rumah korban. Saat itu, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati rumahnya terbakar dan mendengar gonggongan anjing terus menerus.
Caranya, dengan mengumpulkan bom molotov yang terbuat dari botol bekas anggur merah, menyempatkan diri untuk minum, menyiapkan dua botol dan pagi harinya dibuang ke rumah korban, jelasnya.
Sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, polisi menyita sebotol anggur merah berisi bahan bakar untuk dijadikan bom molotov dan pakaian terdakwa saat pelemparan bom molotov ke rumah terdakwa.
Tersangka Pekar saat ini ditahan di Mapolrestabes Medan, sedangkan tersangka Daus berada di Ditres Narkoba Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pekar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 53 serta Pasal 187 KUHP.