JAKARTA, BERITASAT.COM – Komedian Ada Jigo dan keluarganya berusaha mencegah pengadilan dan polisi membunuh sebuah rumah yang ia warisi dari orang tuanya di daerah Lebak Bulus di Jakarta Selatan.
Read More : Berat Badan Tembus 78 Kilogram, Judika Akui Sempat Sulit Bernapas Saat Bernyanyi
Saat melakukan penutupan pasar, ada ketelanjangan antara keluarga dan petugas. Ade Jigo mengklaim memiliki sertifikat rumah. Dia bahkan mengakui bahwa dia belum menerima pemberitahuan pembatalan sertifikat dari Badan Tanah Negara (BPN).
“Saya memiliki sertifikat, saya punya bukti warisan,” kata Ade Jigo pada hari Kamis (7 November 2014).
Menurutnya, keluarga tidak menerima surat resmi yang membatalkan daftar rumah BPN.
“Kami tidak menerima pembatalan sertifikat dari BPN. Versi ini tidak valid!” dikatakan.
Dia merasa bahwa dia telah mencoba beberapa kali untuk bernegosiasi dengan pelaksana Pengadilan Distrik Selatan di Jakararte (PN Jaksel), Ausrija Mairouro. Namun, ini tidak memberikan hasil dan pengangkutan barang dari rumah, yang diwarisi dari orang tuanya, dilakukan.
“Tuan, saya punya bukti daftar rumah dan hak turun -temurun, tolong tunda, karena kami juga menjalankan pembatalan pasar,” kata Ada.
Read More : Video Syur Mirip Azizah Salsha Bukan Rekayasa, Pakar: Seharusnya Tidak Diperlihatkan
“Kamu hanya pergi ke pengadilan. Saya hanya akan membuat perintah, ”jawab Ausri Mainur.
Tak lama kemudian, tim hukum dalam keluarga ADA Jigo datang dan mengatakan bahwa penutupan tanah ini ilegal.
Ini karena partainya menggugat Pengadilan Distrik Jakarte Selatan untuk membatalkan penutupan pasar dan keputusan hanya akan dibuat pada 9 Juli.
“Kami mengajukan gugatan untuk menutup pasar dan diputuskan pada bulan Juli.