Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, sebuah rumah mewah yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang SYL (TPPU) disita KPK.
Read More : Layani Fast Track Jemaah Haji, Ini yang Disiapkan Bandara Adi Soemarmo Solo
Tim penyidik kemarin (Rabu, 15 Mei 2024) telah menyelesaikan penyitaan barang bukti milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah tinggal di kawasan Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kata Juru Bicara KPK Ali. kata Fikri, Kamis. (16.5.2024).
KPK menduga uang pembelian rumah tersebut berasal dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) yang juga orang kepercayaan SYL. Nilai rumahnya mencapai miliaran rupee.
Perkiraan nilai rumahnya sekitar 4,5 miliar rupiah, kata Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan tim pemantauan dan penindakan aset Direktorat Pengelolaan Barang Bukti akan terus memantau aset SYL. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu tim penyidik KPK dalam mengumpulkan alat bukti.
“Kami berharap penyitaan ini bisa menjadi pengembalian harta benda dalam putusan pengadilan ke depan,” kata Ali Fikri.
Read More : Ada Masalah, Ruben Amorim Tak Bisa Langsung Kerja di Man United
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah dalam tahap persidangan, sedangkan TPPU masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan menerima bonus hingga Rp44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian.
Uang puluhan miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Terungkap beberapa di antaranya untuk undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan kemanusiaan saat bencana alam, kebutuhan luar negeri, umrah, dan kurban.