Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harvey Moeis mengungkap beberapa mobil mewah yang dibelinya. Diketahui, suami kondang Sandra Dewey ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang melalui korupsi (TPPU).
Read More : Apa Itu Penyakit Ain Secara Islam? Simak Penjelasannya
Jaksa Agung juga mendakwa Harvey melakukan korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.
Dakwaan TPPU Harvey Moeis mendakwa dia membeli kendaraan mewah. Harvey disebut-sebut membeli beberapa mobil mewah atas nama individu dan perusahaan lain. Mobil mewah itu dibelinya dengan uang yang didapatnya dari PT Quantum Skyline Exchange.
“Uang yang diterima terdakwa Harvey Moeis diambil dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan langsung diantar. Selanjutnya kepada terdakwa Harvey Moeis sebagian ditransfer ke Suparta untuk operasi pembersihan Timah Bangka, sebagian lagi digunakan. untuk keuntungan. terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat sidang dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/08/2024).
“Mobil tersebut dibeli atas nama orang atau perusahaan lain,” kata jaksa terkait pembelian mobil tersebut.
Jaksa Harvey Moise menemukan delapan mobil dibeli atas namanya sendiri, nama orang lain, dan nama perusahaan. Pertama, melalui PT Mitra Jasa Utama Semesta, empat kendaraan yakni Toyota Wellfire 2.5G bernomor registrasi B 510 OK 2020, Lexus RX 300 bernomor registrasi B 5 IOK 2021, registrasi Porsche 911 Speed Star tanpa nomor. 2020 dan Ferrari 458 Speciale nopol B 2 MKL 2021.
Kedua hanya satu unit lewat PT Jasuindo Tiga Perkasa yaitu Mercedes Benz nomor B 1 RPL tahun 2023. Ketiga lewat Gusti Ariq Ibrahim Siregar hanya satu unit Ferrari 360 Challege Stradale nomor B 360 GAS tahun 2023.
Read More : Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Menaker Yassierli Siapkan Permenaker
Keempat melalui Harvey Moeis sendiri yaitu Mini Cooper nomor B 883 SDW tahun 2022 atas nama Harvey Moeis. Sementara itu, terdapat satu kendaraan tanpa Surat Keterangan Hak Milik (BKPB), yakni mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU21952”. tahun 2023.
Dalam kasus ini, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin bersama mantan Dirut PT Timah Mochtar, Riza Pahlevi Tabrani, diduga melakukan penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ini dilakukan demi keuntungan.
Belakangan, diatur akomodasi dan penyewaan alat pengolahan timah untuk penambangan liar. Beberapa smelter kemudian diundang untuk berpartisipasi dan diminta membayar biaya keamanan.
Biaya-biaya ini dicatat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Harvey menerima pembayaran tersebut melalui Manajer PT QSE Helena Lim. Harvey dan Helena disebut mendapat uang Rp 420 miliar atas usahanya.