Selama periode 2010-2022, Jakarta, Beritasatu.com, mantan pejabat PT Antom dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda 750 juta RP dalam empat bulan penjara.

Read More : Respons Istana Terkait Pidato Megawati di Rakernas V PDIP

Hakim Agung Denny Arsan Fatrica membaca putusan di Pengadilan Korupsi Jakarta (Kejahatan Korupsi) pada hari Selasa (5/27/2025) di persidangan oleh Antara.

“Tindakan para terdakwa telah menyebabkan total kerugian finansial negara sebesar 3,31 triliun rps,” kata hakim Ketua.

Terdakwa yang Dihukum Tutic Custiningh (VP UBPP LM Antom 2008-2011), Hermann (VP UBPP LM Antom 2011-2013), Dodi Martibang (Senior EVP UBPP LM Antom 2013-2017), Evan Dahlan (GM UBPP LM Antom 2022)

Kelompok hakim telah mengevaluasi bahwa Hukum Hukum 2001 telah diubah oleh Pasal 2 (1) tahun 1999, Pasal 2 (1) tahun 1999 dan melanggar Pasal 55 (1) KUHP 1.

Selama tes, masalah dakwaan hakim adalah tindakan para terdakwa untuk memperkaya negara dan pihak lain. Sikap koperasi, kesopanan kesopanan, dampak korupsi segera, dan beberapa terdakwa telah menghilangkan hal -hal, termasuk usia tua.

Read More : AHY Ajak Kader dan Rakyat Sukseskan Program Prabowo-Gibran

Enam mantan perwira Adam dijatuhi hukuman hukuman karena jaksa penuntut, yang sebelumnya mencari hukuman penjara 9 tahun untuk masing -masing terdakwa.

Selama periode 2010-2022, kasus ini tetap karena pembersihan ilegal dan gangguan penderitaan tanpa persetujuan dewan, hukum atau dewan direktur.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *