Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana Mario Dandy sehingga harganya turun menjadi Rp 700 juta dari sebelumnya Rp 809 juta.
Read More : Viral Kasus Anggota Brimob Tabrak 2 Warga hingga Tewas di Pakansari
โHarganya kami turunkan menjadi Rp 700 juta sebagai batasan harga lelang,โ kata Kepala Divisi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Handono menjelaskan, penurunan harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilakukan karena pada lelang sebelumnya belum ada peminat yang mengajukan penawaran hingga masa lelang berakhir.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk kembali menggelar lelang sehingga harganya turun dari harga sebelumnya Rp 809 juta menjadi Rp 700 juta.
Warga atau masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mendaftar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Pendaftaran tender akan diperpanjang hingga Senin (20/5/2024) pukul 10.00 WIB. โKami bisa mulai menawar sekarang,โ katanya.
Read More : Prakiraan Cuaca Senin 22 April 2024: Sebagian Besar Jakarta Turun Hujan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan mobil Rubicon milik Mario Dandy akan kembali dilelang mulai Rabu (8/5/2024) lalu. Mobil mewah tersebut dilelang dengan limit harga Rp 700 juta dan tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun di dalam kendaraan terdapat kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Handono meyakinkan mobil Rubicon dalam keadaan terawat dan layak dijual dengan harga tersebut. Ia berharap mobil Rubicon bisa cepat terjual dan hasil penjualannya dilimpahkan seluruhnya kepada korban David Ozora.