Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan putra mantan anggota DPR Gregorius Ronald, Tannur (GRT), mengkhianati keadilan publik. Komisi III DPR, kata Pangeran, meminta Majelis Hakim (JC) segera mengidentifikasi dan mengusut hakim-hakim yang terlibat dalam putusan bebas Ronald Tannur yang diduga membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tentu saja keputusan ini sulit diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia, ujarnya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dalam putusannya menyatakan Ronald tidak dianggap bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki atau Pasal 338 KUHP. Hukumnya atau kedua-duanya menurut Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hakim menilai, alasan pembebasan Ronald adalah karena pernyataan Ronald yang menyatakan ia tetap berusaha menolong korban di saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit. Menurut Mntwana, pertimbangan tersebut tidak membenarkan tindakan Ronald menganiaya Din hingga korban meninggal.

Seharusnya hakim sangat cerdas dan mempertimbangkan banyak hal dengan bukti-bukti yang ada, membuat seseorang sakit bisa berakibat pidana, apalagi hilangnya nyawa. Sebenarnya, bukti-bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas dan diketahui. seluruh lapisan masyarakat melalui video yang disebarkan,” ujarnya.

“Jika demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia akan sangat tergerus. Namun, saya bersyukur kejaksaan telah mengajukan banding atas kasus tersebut,” lanjut Prince.

Pangeran juga mendorong Komisi Yudisial (JC) mengambil tindakan tegas untuk menjaga keadilan dan integritas sistem hukum Indonesia. Pangeran juga meminta KY mengidentifikasi hakim-hakim yang terlibat dalam putusan tersebut dan melakukan audit internal.

“Lihatlah hakim dan instansi yang terlibat dalam putusan ini, karena ada tanda-tanda ‘permainan’ hukumnya melihat pada penarikan diri pelaku, yang menurut kami tidak masuk akal,” tegasnya.

Majelis hakim yang memutuskan membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Keluarga Din pun mendatangi KY untuk melapor kepada hakim yang membebaskan Ronald dalam kasus ini.

“Komisi Yudisial harus mampu menjaga harkat dan martabat pengadilan. Mentaati kode etik dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. KY turut serta menciptakan sistem hukum yang adil dan jujur ​​bagi masyarakat,” jelas Pangeran.

Dia mengatakan, keputusan aneh Ronald bisa semakin mengikis kepercayaan masyarakat dan stigma hukum bisa “dibeli” menjadi kenyataan. Menurut Mntwana, jika diperlukan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan ikut mengusut kasus tersebut.

“Jika diperlukan, komisi antirasuah bisa turun tangan dan mengusut apakah ada korupsi dalam putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu melihat sejarah ketuanya,” pungkas Pangeran.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *