JAKARTA, BERITASATU.COM – Kantor jaksa penuntut utama (kembali) memastikan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan gratis Gregory oleh Ronald Tannur, putra seorang anggota DPR, yang mengejek pacarnya Din Sera Sera African, 29.

Read More : Warga Korban Longsor di Latimojong Tolak Direlokasi

“Jadi kita benar -benar harus menjadi banding, karena kita melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim, sepertinya salah,” Harli Siregar, kepala Pusat Informasi Hukum (Kapus Penkum), mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis (7/25/2024).

Dia menjelaskan bahwa semua bukti disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk keberadaan CCTV. Namun, Ronald Tannur bahkan dihukum.

“Oleh karena itu, pertimbangannya terlalu diringkas dan tidak melihat fakta yang diusulkan oleh jaksa penuntut dan mereka yang merupakan saran. Oleh karena itu, kami menyatakan banding,” katanya.

Harli juga menekankan pertimbangan para hakim bahwa Ronald Tannur telah menggoda pacarnya karena dipengaruhi oleh alkohol. Menurutnya, alasannya adalah Sumir.

“Itu harus dimulai dengan orang lain. Namanya rusak, misalnya, dia minum alkohol, tetapi apa yang kita lemparkan ke dalam kepemimpinannya. Dia membunuh,” katanya.

Read More : Konsumsi Suplemen Minyak Ikan Ternyata Bisa Mengurangi Kolesterol

“Menurut pendapat kami, hakim hanya mempertimbangkan kematian korban hanya karena efek alkohol sangat diringkas,” katanya.

Diketahui bahwa Dini membunuh pacarnya Surabayas di Blackhole KTV. R atau Ronald Tannur, putra seorang anggota Edward Tannur, anggota kelompok DPR PKB.

Dalam persidangan, Robert Tannus merilis semua tuduhan. Ini berbeda dari tuntutan dan tuntutan jaksa penuntut bahwa Ronald Tannur berusia 12 tahun dan dibayar untuk korban korban atau pewaris RP. 263,6 juta. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *