Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua III DPR Habiburokhman mengatakan permintaan Ronald Tannur untuk melarangnya bepergian ke luar negeri bisa dilaksanakan. Pasalnya, pembebasan terhadap terdakwa penganiayaan Dini Ser Afriyanti belum juga dilaksanakan.
Habiburokhman menjelaskan, kasus Ronald Tannur masih berjalan dan jaksa mengajukan banding.
“Kita juga akan ajukan ban (pencegahan), ya ban Ronaldo karena kasus ini belum selesai, masih dalam tahap banding. Harusnya kita bisa ban karena belum disetujui dan masih sedang dalam proses hukum,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Senin, 29 Juli 2024.
Upaya proaktif ini juga merupakan salah satu rekomendasi Komite Eksekutif III DPR, setelah mendapat audiensi dari keluarga Dini Serra terkait pembebasan Ronald Tannur.
Dalam usulannya, Komite III mengusulkan agar Ronald Tannur dilarang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan hukum, sehingga terdakwa tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Komite III menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur adalah sebuah kesalahan. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dinilai tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Proses hukum akan sia-sia, proses hukum akan sia-sia jika diputuskan, ketika terdakwa sudah tidak berada di Indonesia. Itu yang menjadi keprihatinan kami terhadap larangan tersebut, kami akan berusaha semaksimal mungkin, dan mendorong pihak imigrasi dan pihak terkait. untuk menegakkan larangan ini”, tegas Habiburokhman pada.
Sebelumnya, larangan tersebut disampaikan kepada Ronald Tannur oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang turut mendampingi keluarga Dinija Sera saat sidang di Komite III. Rieke berharap DPR bisa mendukung larangan Ronald Tannur.
“Kami khawatir ada informasinya, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik diperkirakan orangnya (Ronald Tannur) akan keluar negeri,” pungkas Rieke.