Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Di kawasan Sukuharjo, Jawa Tengah, terdapat sebuah pabrik tekstil dengan ribuan pekerja yang menggantungkan penghidupan pada pekerjaan tersebut. Pabrik yang menempati lahan seluas 79 hektar ini tidak hanya sekedar tempat produksi, namun juga simbol perjalanan panjang nama besar Saretex.
Ceritax didirikan oleh HM Lakmanto yang juga dikenal sebagai Raja Batik. Perjalanan bisnisnya dimulai dari sebuah warung kecil di Pasar Pintar di Solo. Berkat ketekunan dan strategi yang tepat, Lakmento berhasil membawa Ceritax yang didirikan pada tahun 1966 ini mampu menembus pasar internasional bahkan memproduksi seragam militer untuk berbagai negara.
Pada masa kejayaannya, Sretex tidak hanya menjadi pemain utama di industri tekstil, namun juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Sukoharjo. Namun perjalanan bisnis Sretex tidak selalu mulus.
Sepeninggal sang pendiri pada tahun 2014, tongkat estafet kepemimpinan diserahkan kepada putranya Ivan Setiawan dan Ivan Kurniawan Lakmanto. Mereka sukses mempertahankan kehadiran Seratex, termasuk saat pandemi CoVID-19 melanda. Di tengah masa sulit ini, Ceritax tetap tangguh dengan memproduksi 45 juta masker dalam waktu tiga minggu dan terus mengekspor produknya ke Filipina. Namun, bayang-bayang krisis tidak bisa sepenuhnya dihindari.
Laporan keuangan terkini menunjukkan beban utang Ceritax mencapai Rp 25 triliun, sedangkan defisit perseroan mencapai Rp 402,66 miliar hingga pertengahan tahun ini. Persaingan yang ketat dalam industri tekstil dan dampak epidemi telah memperburuk situasi. Pada akhirnya Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Seritax pailit. Meski demikian, roda produksi tidak berhenti.
“Sebenarnya putusan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 25 Oktober menyatakan PT Cretex pailit, namun kenyataannya perusahaan masih beroperasi seperti biasa dan tetap beroperasi seperti biasa hingga saat ini,” General Manager Cretex Group H. kata RDK (GM) Hario Ngadiono, Jumat (25/10/2024).
Terkait nasib pegawai, pemerintah menegaskan tidak akan ada pengurangan secara kolektif.
Soalnya karena putusan pailit ini, kami tidak akan melakukan PHK dalam jumlah besar, karena bukan perusahaan yang bangkrut dan perusahaan masih berjalan, ”ujarnya.
Putusan pailit disampaikan kepada anak perusahaan Sretex Group, yakni PT Sretex di Sukuharjo, PT Paramayodha di Boyolali, serta PT Bitretex di Semarang, dan PT Senar Pantaja. Masih banyak anak perusahaan lain di luar Ceritax Group sendiri.