Jakarta, Beritasatu.com – Rio Reifan (RR) ditangkap polisi untuk kelima kalinya karena penggunaan narkoba. Polisi menangkap RR di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).
Read More : Warga Dengar Suara Ledakan Sebelum Pesawat Latih Jatuh di BSD
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba (Kasat) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Minggu (28/4/2024).
“Di Jatinegara, Jakarta Timur, di rumah,” ujarnya.
Panjiyoga mengatakan RR sendirian saat ditangkap Polres Jakarta Barat. “Aku sendirian,” katanya.
Setelah RR ditangkap, diakuinya, polisi menemukan banyak barang bukti.
“Ada tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir obat psikotropika alprazolam,” ujarnya.
Read More : Calwalkot Kota Palopo Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Sebelumnya, polisi melakukan tes urine di Rio Reifan, atas dugaan penggunaan narkoba. Setelah dilakukan pengujian, diketahui sang pemain mengidap sabu.
Benar (kualitas obat), sejenis sabu, kata Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi saat ditanya wartawan, Minggu (28/4/2024).